Kamis 07 Feb 2019 12:02 WIB

Sebanyak 80 Persen RUU Permusikan Bermasalah

Ditemukan pasal-pasal yang tidak berkesinambungan satu sama lain.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Indira Rezkisari
RUU Permusikan sedang menuai pro dan kontra di kalangan pekerja seni musik dan legislatif.
Foto: Flickr
RUU Permusikan sedang menuai pro dan kontra di kalangan pekerja seni musik dan legislatif.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan mendapatkan gugatan dari Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan (KNTLRUUP). Mereka melihat terdapat 80 persen pasal yang bermasalah sehingga keberadaan RUU tersebut sebaiknya dihapuskan.

"Kami menolak RUU ini atas dasar ini, ada 80 persen yang bermasalah setelah kami sisir bersama-sama," ujar anggota KNTLRUUP Wendi Putranto.

Baca Juga

Wendi mengatakan, mereka menolak bukan tanpa alasan, ada daftar inventaris masalah yang telah dibuat oleh KNTLRUUP. Terdapat pasal-pasal yang berbahaya dan tidak berkesinambungan antara satu dengan yang lainnya. Hal itu membuat RUU tersebut tidak layak, dan apabila direvisi sama saja dengan merombaknya habis-habisan.

Contoh saja pada Pasal 3 yang berbunyi "Kegiatan permusikan terdiri dari proses kreasi, reproduksi, distribusi, dan/atau konsumsi." KNTLRUUP menemukan dalam pasal itu sangat sempit dalam mengidentifikasikan kegiatan permusikan. Ruang lingkup kegiatan permusikan masih belum jelas dan belum mewakili ekosistem musik di Indonesia yang kompleks dan berlapis.

Bahkan, dalam daftar pasal yang bermasalah, KNTLRUUP mencoba membandingkan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perfilman. Dalam UU tersebut sangat rinci dalam mengindentifikasikan kegiatan perfilman, sehingga pasal dalam RUU Permusikan sebaiknya dihapus.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan turut mengundang musisi dan praktisi musik lainnya untuk membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan. RUU tersebut mengalami penolakan dari ratusan musisi lantaran banyaknya pasal kontroversial yang termuat dalam draf RUU.

"Tentu saja nanti dalam pembahasan ke depan akan mengundang sekuruh stakeholder yang terlibat dalam RUU Permusikan. Termasuk juga pencipta lagu dan pekerja seni lainnya yang terkait dengan permusikan," kata Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Rabu (6/2).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement