Kamis 07 Feb 2019 14:57 WIB

Jabar Mulai Terapkan E-Budgeting Penuh 2020

Pemprov Jabar sudah mulai mengawali sejak penggunaan APBD 2018.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Gita Amanda
Sekertaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Sekertaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) sepenuhnya akan menerapkan e-Budgeting pada 2020 mendatang. Menurut Sekda Jabar Iwa Karniwa, meski penerapannya baru sepenuhnya dilakukan pada 2020, tapi Pemprov Jabar sudah mulai mengawali sejak penggunaan APBD 2018.

"E-Budgeting rencananya 2020 tapi sudah kita terapkan untuk anggaran 2018, sehingga saya bisa pantau anggarannya berapa dan penyerapannya," ujar Iwa usai menghadiri sosialisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Bandung, Kamis (7/2).

Iwa mengatakan, penerapan e-Budgeting ini tidak menemui kendala mengingat pihaknya memiliki Aparat Sipil Negara (ASN) berkeahlian khusus terkait sistem ini. "Alhamdulillah kita punya banyak ahli, di Bappeda juga, tapi ada orang yang kuasai sistem format ini ada empat, satunya ada di bapeda. Dia buat sistem itu," kata Iwa seraya mengatakan, ia membantu tim akselerasi percepatan pembangunan.

Iwa mengatakan, dengan penerapan sistem ini maka gubernur bisa memantau langsung anggaran tanpa harus menggelar rapat. Terutama urusan penyerapan anggaran di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Dengan e-Budgeting gubernur nggak perlu sering ketemu karena dengan data ini sudah dapet, apa aja yang mau diketahui, diketahui saat itu juga," katanya.

Sehingga, kata dia, pihaknya bisa mendeteksi secara cepat serapan. Kalau lebih cepat, maka lebih cepat mendorong kecepatan anggaran diserap. "Begitu juga volumenya," katanya.

Terkait penerapan SPBE, pihaknya terus melakukan penguatan dan koordinasi terutama penyiapan SDM, sistem dan payung hukum yang membuat tim Diskominfo Jabar bisa bekerja maksimal. Langkah-langkah lanjutan penerapan masalah ini, adalah adanya presepsi yang sama, makanya ia melakukan rakor dengan memuat masukan dari Kementerian Kominfo dan PAN RB.

"Ini akan dibahas berbagai sisi dan sarana untuk sampaikan informasi, termasuk sistem jaringan dan konten yang menjadi kewajiban dinas-dinas terkait," katanya.

Karena sudah mulai menerapkan SPBE, Iwa meminta jajarannya untuk meningkatkan pelayanan seperti perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. "Si pemohon izin cukup di rumah atau di kantor ajukan izin. Sedangkan hasilnya dikirim pos ke alamat. Ini untuk kecepatan dan kurangi interaksi pemohon izin dan petugas pemberi izin," paparnya.

Iwa berharap jika SPBE sudah diterapkan sepenuhnya maka akan berujung pada penyerapan anggaran yang lebih tinggi dan menghasilkan stimulus ekonomi. "Jadi elektronik ini mendukung proses peningkatan informasi karena info jauh lebih cepat, sehingga saat ada masalah bisa lakukan koreksi," katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang e-Goverment Diskominfo Jabar Ika Mardiah, saat ini ada perpres 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) yang harus disosialisasikan.

"Ini kan baru. Baru ditetapkan Oktober tahun lalu, jadi belum banyak aparatur pemerintah yang tahu. Kenapa keluar perpres ini, karena selama ini di indonesia dinilai bahwa pembangunan atau anggaran untuk teknologi informasi komunikasi itu boros kan," paparnya.

Menurut Ika, saat ini hampir semua daerah berlomba membuat aplikasi tanpa melihat bahwa sebenarnya aplikasi itu ada di tempat lain dan bisa direplikasi tanpa mengeluarkan biaya. Dengan adanya Perpres ini diharapkan tidak terjadi lagi pemborosan untuk pembanfunan atau anggaran pengembangan TIK.

Ika mengatakan, Perpres ini juga menekankan agar daerah wajib memiliki dan menerapkan e-Budgeting. "Jabar sudah bagus tinggal integrasi, seperti kata Pak Sekda kelemahan kita di integrasi," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement