Kamis 07 Feb 2019 15:36 WIB

LPPOM MUI: Bebas Sertifikasi Halal Sulit Diberlakukan

Indonesia dan Malaysia belum memiliki kesamaan dalam hal standarisasi halal.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Andi Nur Aminah
Direktur LPPOM MUI, Dr. Ir. Lukmanul Hakim saat ulang tahun LPPOM MUI ke-30 di Balai Kartini Jakarta, Rabu (16/1).
Foto: Republika/Fuji Eka Permana
Direktur LPPOM MUI, Dr. Ir. Lukmanul Hakim saat ulang tahun LPPOM MUI ke-30 di Balai Kartini Jakarta, Rabu (16/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Rencana kerja sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM) terkait membebaskan sertifikasi halal untuk produk Malaysia ke Indonesia dinilai sebagai langkah yang keliru. Sebab hingga saat Indonesia dan Malaysia belum memiliki kesamaan dalam hal standarisasi halal.

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim mengatakan banyak hal yang berbeda terkait sertifikasi halal di Malaysia dan Indonesia. Mulai dari konsep syariah misalnya tentang produk makanan atau minuman tertentu, kriteria halal dari sebuah produk hingga dari sisi kompetensi auditor untuk melakukan standarisasi halal.

Lebih dari itu, menurut Lukmanul dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal juga dijelaskan tentang label halal dari Indonesia termasuk bagi produk luar yang masuk ke Indonesia. “Kita mengusung One Indonesia Halal Logo bukan One Asean Halal Logo. Di Undang-Undang itu ada mandatori label halal, disepakati labelnya Indonesia, ketika masuk ke Indonesia maka harus disertifikasi oleh lembaga di Indonesia,” tutur Lukmanul kepada Republika.co.id Kamis (7/2).

Tak hanya itu, menurut Lukmanul jika kerja sama bebas sertifikasi halal itu terjadi dapat berdampak buruk bagi para pelaku Usaha Kecil Menengah di Indonesia. Sebab dengan begitu, produk dengan standarisasi Malaysia akan membanjiri pasar Indonesia. “Kalau disertifikasi di Malaysia, logonya Malaysia ya banjirlah ke Indonesia. Pengusaha kita berdarah-darah memenuhi kriteria (halal), sementara di sana mudah,” katanya.

Selain itu, dia mengatakan, jika bebas sertifikasi halal itu terjadi akan membuat efek domino bagi negara lainnya. Di mana negara lain akan menuntut hal serupa terhadap produk-produk yang sudah tersertifikasi halal di negaranya agar bisa masuk dengan mudah ke Indonesia. Padahal belum adanya harmonisasi standarisasi halal dari negara-negara tersebut dengan Indonesia.

Sebelumnya, dalam pertemuan BPJPH dengan JAKIM berencana memberlakukan bebas sertifikasi halal untuk produk Malaysia ke Indoensia. Dengan demikian produk-produk yang sudah tersertifikasi halal oleh Lembaga sertifikasi Halal di Malaysia tak perlu lagi memperoleh sertifikasi halal ketika masuk ke Indonesia.

Kerja sama tersebut rencananya akan disepakati pada April mendatang. Terkait rencana kerja sama bebas sertifikasi halal itu pun menjadi topik pemberitaan di media mainstream Malaysia.

Indonesia Halal Watch juga sebelumnya meminta agar rencana tersebut dibatalkan lantaran bisa merugikan pelaku UMKM dalam negeri. Kendati demikian saat dikonfirmasi terpisah, Kepala BPJPH, Sukoso menampik tentang rencana kerja sama bebas sertifikasi halal itu.

Bahkan Sukoso mengatakan tak pernah ada wacana tentang bebas sertifikasi halal. “Engga ada, itu yang menyatakan siapa? yang blow up siapa? Wacana kerja sama itu ada tapi topik tentang bebas sertifikasi halal itu enggak ada,” kata Sukoso.

Sukoso menegaskan tak ada wacana dengan luar negeri tentang sertifikasi halal dihilangkan. Sukoso menjelaskan yang ada yakni rencana kerja sama tentang penyelenggaraan jaminan produk halal dengan luar negeri. Karena itu, pihaknya pun masih melakukan komunikasi untuk menerima masukan dari berbagai pihak terutama dari Kementerian dan Lembaga terkait. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement