Kamis 07 Feb 2019 16:11 WIB

Mandala Shoji tidak Bisa Dihapus dari Surat Suara Pemilu

KPU akan mengumumkan nama-nama caleg terpidana itu di TPS.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Komisioner KPU Ilham Saputra
Foto: RepublikaTV/Havid Al Vizki
Komisioner KPU Ilham Saputra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bisa menghapus nama-nama caleg terpidana yang ada di surat suara Pemilu 2019. Salah satu nama caleg terpidana yang tidak bisa dihapus adalah Mandala Shoji. 

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, ada sekitar empat hingga lima orang caleg yang terpidana dan putusan hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). "Seluruhnya ada sekitar empat hingga lima orang. Salah satunya adalah seorang pembawa acara di televisi," ujar Ilham ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/2). 

Yang dimaksud Ilham adalah caleg DPR RI dari PAN, Mandala Abadi Shoji. Menurut dia, nama Mandala dan sejumlah caleg lain yang terpidan dan sudah inkrah akan segera dicoret dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019. 

Namun, nama-nama mereka tidak bisa dihapus dari surat suara yang telah dicetak. "Tetap akan kami coret tetapi di surat suara yang telah tercetak namanya tidak bisa dicoret," tegas Ilham. 

photo
Terdakwa selaku Caleg DPR dari PAN Mandala Shoji (kiri). (ANTARA)

Karena itu, KPU akan mengumumkan nama-nama caleg terpidana itu di tempat pemungutan suara (TPS). KPU akan menjelaskan bahwa caleg-caleg itu tidak bisa dipilih karena telah dicoret dari DCT. 

"Kami nanti akan sampaikan hak itu kepada masyarakat. Kalau mereka tetap dipilih, maka suaranya akan diberikan kepada parpol," jelas Ilham. 

Mandala Abadi Shoji merupakan caleg DPR RI yang maju di daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta 2. Mandala adalah caleg dari PAN nomor urut 5. 

PN Jakpus memutuskan Mandala melanggar aturan pemilu setelah terbukti membagi-bagikan kupon umroh saat kampanye. Hakim menjatuhkan vonis tiga  bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.

Usai vonis tersebut, Mandala mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak banding itu. 

Pengadilan Tinggi DKI memutuskan menguatkan putusan PN Jakpus. Berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, tidak ada upaya hukum lain karena UU Pemilu mengatur putusan pengadilan tertinggi sebagai putusan akhir yang bersifat mengikat. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement