Sejumlah tersangka diperlihatkan saat rilis kasus tindak pidana bidang kesehatan dan perlindungan konsumen terhadap pelaku usaha yang mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/2). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Polisi menggiring tersangka tersangka saat rilis kasus tindak pidana bidang kesehatan dan perlindungan konsumen terhadap pelaku usaha yang mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/2). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Polisi merapikan barang bukti obat-obatan saat rilis kasus tindak pidana bidang kesehatan dan perlindungan konsumen terhadap pelaku usaha yang mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/2). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Polisi memperlihatkan sejumlah barang bukti obat-obatan saat rilis kasus tindak pidana bidang kesehatan dan perlindungan konsumen terhadap pelaku usaha yang mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/2). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah tersangka diperlihatkan saat rilis kasus tindak pidana bidang kesehatan dan perlindungan konsumen terhadap pelaku usaha yang mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/2). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Polisi memperlihatkan sejumlah barang bukti obat-obatan saat rilis kasus tindak pidana bidang kesehatan dan perlindungan konsumen terhadap pelaku usaha yang mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/2). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah tersangka diperlihatkan saat rilis kasus tindak pidana bidang kesehatan dan perlindungan konsumen terhadap pelaku usaha yang mengedarkan obat-obatan tanpa izin edar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/2).
Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap tujuh orang tersangka beserta barang bukti berupa 7.797 butir obat Tramadol, 4.116 butir obat Hexymer, 20 butir obat Alprazolam, 440 butir obat Trihexphenidyl, 630 butir obat Double LL beserta uang hasil transaksi senilai Rp 5,67 juta.
Advertisement