REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Satu keluarga, asal Kampung Krajan, Desa Maracang, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta, diciduk aparat kepolisian setempat. Pasalnya, keluarga yang terdiri dari suami-isteri dan adik dari suami itu, nekad mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Adapun, barang bukti yang disita mencapai 36,7 gram serbuk berbentuk kristal tersebut.
Kapolres Purwakarta AKBP Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, kasus ini terungkap karena adanya laporan dari warga, mengenai transaksi yang mencurigakan. Merujuk pada laporan ini, akhirnya tim dari Satuan Narkoba melakukan pengintaian.
Dari pengintaian itu, terciduk pelaku pertama yaitu Kadar Ruskanda (38 tahun) warga Kampung Krajan, Desa Maracang, Kecamatan Babakan cikao. "Pelaku Kadar, kita tangkap saat akan transaksi di Jl Taman Makam Pahlawan," ujarnya, kepada Republika.co.id, Kamis (7/2).
Dari tangan tersangka Kadar, penyidik menyita sabu-sabu seberat 18,17 gram yang dikemas dalam kantong plastik ukuran kecil. Kemudian, petugas melalukan pengembangan. Akhirnya, terkuak jika isteri dari Kadar serta adik pelaku, yaitu Ina Sri Rahayu (26 tahun) dan Sukandi (33 tahun), juga menjadi pengedar barang haram tersebut.
Akhirnya, petugas mendatangi rumah kediaman mereka, di Kampung Krajan, Desa Maracang, Kecamatan Babakan Cikao. Di dalam rumah itu, petugas juga menemukan sabu dalam kemasan plastik seberat 18,59 gram.
Setelah ditelusuri, kepada penyidik satu keluarga ini mengaku telah mengedarkan sabu-sabu sejak enam bulan terakhir. Alasannya, karena tak punya pekerjaan lain alias menganggur. Adapun, wilayah sasaran pelaku yaitu di sekitaran Purwakarta kota.
Adapun modus operandi mereka, lanjut Twedi, yaitu bertransaksi dengan pemilik sabu-sabu melalui sambungan alat komunikasi. Lalu, barang haram itu ditempel di lokasi yang telah ditentukan.
Pihaknya menduga, kelompok ini merupakan anggota sindikat pengedar narkoba asal Jakarta. Sebab, dari keterangan pelaku, masih ada seorang lagi yang turut mengedarkan barang haram itu. Kini, statusnya masih buron.
Terkait dengan isu kelompok ini dikendalikan dari Lapas Purwakarta, Twedi menegaskan, hal itu masih ditelusuri. Sebab, belum ada bukti mengarah kesana.
Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo mengatakan, penangkapan terhadap kelompok satu keluarga ini, selisihnya tiga hari setelah penangkapan terhadap pengedar IRT asal Tasikmalaya. Saat ini, modus operandi dari para pengedar narkoba ini, terutama sabu-sabu, yakni mendapatkan barang itu dengan cara di tempel di lokasi yang telah ditentukan.
"Jadi, kita kesulitan mengejar ke atasnya. Terutama, bandar besarnya. Sebab, para pelaku juga tidak bertatap muka dengan kurir ataupun pemilik dari barang haram tersebut," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman 20 tahun penjara.