Jumat 08 Feb 2019 12:10 WIB

Bisakah Perwira TNI Jabat di 15 Lembaga Pemerintahan?

Perwira TNI masuk ke kementerian tanpa jabatan bukanlah solusi jangka panjang.

Red: Elba Damhuri
Mabes TNI (logo).
Mabes TNI (logo).

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Fauziah Mursid, Ronggo Astungkoro

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin menilai, tidak perlu ada revisi untuk mengakomodasi wacana perluasan jabatan sipil yang bisa diisi perwira menengah dan tinggi TNI. Sebab, UU Nomor 34 Tahun 2004 memungkinkan perwira TNI mengisi jabatan sipil di 15 kementerian/lembaga tanpa harus mengundurkan diri.

Baca Juga

“Sesuai dengan UU yang mengatur, ada 15 kementerian/lembaga, TNI dan Polri, sesuai dengan UU TNI, UU Polri, boleh menempatkan pejabat TNI dan Polri di kementerian/lembaga,” ujar Syafruddin di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (7/2).

Menurut dia, kementerian/lembaga yang dimaksud antara lain Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Sekretaris Militer Presiden, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber Sandi Negara (BSSN), Dewan Pertahanan Nasional, Badan Search and Rescue Nasional (Basarnas), Badan Narkotika nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Mahkamah Agung.