Jumat 08 Feb 2019 12:10 WIB

Bisakah Perwira TNI Jabat di 15 Lembaga Pemerintahan?

Perwira TNI masuk ke kementerian tanpa jabatan bukanlah solusi jangka panjang.

Mabes TNI (logo).
Mabes TNI (logo).

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Fauziah Mursid, Ronggo Astungkoro

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin menilai, tidak perlu ada revisi untuk mengakomodasi wacana perluasan jabatan sipil yang bisa diisi perwira menengah dan tinggi TNI. Sebab, UU Nomor 34 Tahun 2004 memungkinkan perwira TNI mengisi jabatan sipil di 15 kementerian/lembaga tanpa harus mengundurkan diri.

Baca Juga

“Sesuai dengan UU yang mengatur, ada 15 kementerian/lembaga, TNI dan Polri, sesuai dengan UU TNI, UU Polri, boleh menempatkan pejabat TNI dan Polri di kementerian/lembaga,” ujar Syafruddin di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (7/2).

Menurut dia, kementerian/lembaga yang dimaksud antara lain Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Sekretaris Militer Presiden, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber Sandi Negara (BSSN), Dewan Pertahanan Nasional, Badan Search and Rescue Nasional (Basarnas), Badan Narkotika nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Mahkamah Agung.

Sementara untuk penempatan prajurit aktif di luar 15 kementerian/lembaga tersebut, kata dia, belum diatur dalam perundang-undangan. Mantan wakapolri itu juga tidak sependapat jika wacana pengisian jabatan sipil oleh prajurit TNI aktif bagian dari upaya menghidupkan dwifungsi TNI. Dia kembali menegaskan, itu karena ada UU yang mengatur pengisian jabatan sipil oleh TNI.

“Tidak ada itu (dwifungsi), tidak ada. Karena itu berdasarkan undang-undang. Undang-undangannya sudah lama. Jangan lagi dipersepsikan macam-macam. Udah jalan. On the track semuanya,” ujar dia.

Syafruddin mengatakan, pembahasan pengisian jabatan sipil oleh prajurit TNI tersebut juga saat ini sedang difinalisasi oleh pihak-pihak terkait. “Sudah dalam pembahasan antara Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, Menpan, dan Mensesneg,” kata dia.

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto sebelumnya mewacanakan perlunya revisi UU 34/2004 tentang TNI. Revisi UU TNI dianggap perlu untuk menyelesaikan masalah ratusan perwira tinggi dan perwira menengah TNI tanpa jabatan struktural. Dengan merevisi UU TNI, ditargetkan perwira tinggi dan perwira menengah yang nonjob itu akan berkurang dari 500 orang menjadi 150 sampai 200 orang.

Hasil penelitian Centre for Strategic and International Studies (CSIS) yang dipublikasi tahun 2017 menunjukkan mandeknya gerbong promosi di lingkungan TNI sudah terjadi pada pertengahan tahun 2000-an. Rencana memasukkan perwira tanpa jabatan ke kementerian disebut sebagai solusi ‘penambal’ atau hanya jangka pendek.

“Penelitian kami memang menunjukkan persoalan mandeknya gerbong promosi sudah terjadi pertengahan tahun 2000-an, hingga kini, dan masih akan terus berlangsung,” ujar peneliti CSIS, Evan Laksmana kepada Republika.

Menurut Evan, rencana memasukkan perwira TNI yang tanpa jabatan ke kementerian bukanlah solusi jangka panjang. Dia menyebut, kebijakan serupa sebenarnya sudah diterapkan sejak era 2000-an. “Meski dalam jumlah yang tidak besar dan kebanyakan masih ke kementerian-kementerian yang terkait pertahanan dan keamanan,” ujar dia.

Ada beberapa solusi yang ditawarkan CSIS berdasarkan penelitian tersebut. Pertama, kata Evan, TNI bisa melakukan perombakan kebijakan personel dan promosi agar lebih transparan dan berbasis meritokrasi. Kedua, bisa dengan pengurangan jumlah dan peningkatan kualitas lulusan akademi militer dan sekolah staf dan komando (sesko) angkatan.

Selain itu, lanjut Evan, bisa juga dengan melakukan perombakan kebijakan pensiun dini, termasuk penerapan kebijakam up or out. Kebijakan tersebut berarti, dalam jangka waktu tertentu untuk mencapai pangkat letnan kolonel dan kolonel yang bila tidak tercapai maka yang bersangkutan harus masuk pensiun dini.

“Evaluasi lima tahunan untuk karir dan kontrak juga bisa dipertimbangkan,” ujar Evan.

Solusi yang ditawarkan berikutnya, yakni peningkatan kualitas dan pelebaran kesempatan pendidikan sipil bagi perwira menengah yang menginginkannya. Hal tersebut diikuti oleh dinaikkannya ‘nilai’ pendidikan sipil bagi jenjang kepangkatan.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Sisriadi mengklaim, pengisian jabatan sipil bukan hanya diinginkan TNI, namun juga permintaan kementerian/lembaga terkait. “Sekarang ada masukan sebenarnya pembukaan peluang TNI untuk menjabat di kementrian lembaga di luar TNI itu sebenarnya bukan dari TNI sendiri, tapi justru dari kementerian lembaga terkait,” ujar Sisriadi.

Dia menambahkan Panglima TNI sudah membuat peraturan panglima (perpang) untuk mengatur kembali sistem kenaikan pangkat di TNI. Perpang tersebut, yakni Perpang 40/2018. “Dari sisi TNI, sekarang Panglima sudah membuat Perpang yang mengatur kembali sistem kenaikan pangkat untuk menyesuaikan yang gelombang longitudinal itu. Perpang itu sudah efektif tahun ini,” kata Sisriadi.

Peraturan tersebut pun ia katakan telah disesuaikan dengan perubahan usia pensiun prajurit TNI yang diatur dalam UU 34/2004. “Solusi menyeluruh di situ. Tapi untuk jangka pendek restrukturasi organisasi," ujar dia.

(ed: mas alamil huda)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement