Jumat 08 Feb 2019 13:20 WIB

Pelanggar Lalu Lintas Hancurkan Motornya Saat Ditilang

Adi Saputra melakukan empat pelanggaran lalu lintas sekaligus.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Tilang
Tilang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang laki-laki tengah merusak motornya sendiri. Laki-laki berkaus putih itu tampak mencabuti beberapa bagian motor skuter matik yang didominasi warna merah dan putih.

Ia juga terlihat mengambil batu besar di sekitar kemudian membenturkannya ke motor itu. Ia bahkan sesekali membanting motornya di hadapan seorang perempuan, temannya yang dibonceng.

"Sudah yang, sudah," teriak perempuan itu sambil terisak.

Namun, laki-laki itu tak mengindahkan jeritan teman perempuannya yang terdengar menangis sepanjang video. Ia pun membanting motornya lagi hingga tepat tergeletak di ujung kaki sang polisi yang berdiri di sana.

Rupanya, laki-laki itu marah karena ditilang petugas Satlantas Polres Tangerang Selatan. Ia tak terima diberhentikan dan ditilang polisi dengan marah-marah serta merusak motornya sendiri. Diketahui laki-laki itu bernama Adi Saputra yang berusia 20 tahun.

Saat itu, petugas sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas di putaran Pasar Modern BSD, Tangerang Selatan, Kamis (7/2). Hingga akhirnya, anggota Satlantas Polres Tangerang Selatan, Bripka Oky memberhentikan Adi Saputra karena berusaha melawan arus untuk menghindari polisi di Jalan Letnan Soetopo, Serpong sekitar pukul 06.36 WIB.

"Bripka Oky memberhentikan pelanggar yang berusaha melawan arus karena menghindari petugas yang sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas di putaran Pasar Modern BSD," ujar Kasat Lantas Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin saat dihubungi Republika, Jumat (8/2)

Lalu menjelaskan, Bripka Oky melaksanakan penindakan dengan memberikan surat tilang. Akan tetapi, pelanggar lalu lintas tersebut marah dan membentak petugas serta merusak kendaraannya sendiri.

Lalu mengatakan, Adi Saputra melakukan empat pelanggaran lalu lintas sekaligus. Ia menyebut, Adi melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukkan SIM, dan tidak membawa STNK.

"Kalau pelanggaran lalu lintas itu pasal 281, 289 intinya melanggar tidak menggunakan helm, melawan arus, tidak dapat menunjukkan SIM, dan STNK," jelas Lalu.

Lalu menjelaskan, pihaknya memberi kesempatan Adi untuk pulang ke rumah dan membawa surat-surat tersebut ke Polres Tangsel. Akan tetapi, apabila Adi tidak kunjung menunjukkan STNK itu kepada polisi, kepolisian akan menyerahkannya kepada pengadilan.

"Nanti kami serahkan ke pengadilan ya kalau dari urusan masalah tilang, kami lanjutkan ke pengadilan," kata Lalu.

Kemudian, sebuah video beredar diduga Adi Saputra membakar sehelai STNK usai merusak motornya. "Katanya tadi nanya STNK, nih STNK," kata Adi yang kemudian menyalakan korek gas dan mengarahkan api tersebut ke STNK.

Namun, Lalu enggan mengomentari hal tersebut. Menurut dia, mengenai video pembakaran STNK itu belum diketahui kebenarannya. "Saya belum bisa berkomentar karena saya belum mengetahui kejelasan, kebenaran, dan validitasnya," tutur Lalu.

Sementara itu, kepolisian akan memberikan penghargaan kepada Bripka Oky dan Bripka Made Andry yang bertugas saat itu. Sebab, keduanya tetap bersabar dan tak terpancing emosi ketika menilang Adi yang marah-marah sambil merusak dan membanting motornya.

"Minggu depan pada saat apel bersama akan diberikan penghargaan oleh Pak Kapolres. Kesabarannya dalam menangani pelanggar lalu lintas tersebut yang marah-marah tidak terpancing emosi," jelas Lalu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement