Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) izin Permanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) di Wana Wisata Pokland Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Jumat (8/1). (FOTO : Republika/Edwin Dwi Putranto)
Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) izin Permanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) di Wana Wisata Pokland Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Jumat (8/1). (FOTO : Republika/Edwin Dwi Putranto)
Presiden Joko Widodo berbicang dengan para penerima Surat Keputusan (SK) izin Permanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) di Wana Wisata Pokland Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Jumat (8/1). (FOTO : Republika/Edwin Dwi Putranto)
Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) izin Permanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) di Wana Wisata Pokland Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Jumat (8/1). (FOTO : Republika/Edwin Dwi Putranto)
Warga memegang Surat Keputusan (SK) izin Permanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) di Wana Wisata Pokland Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Jumat (8/1). (FOTO : Republika/Edwin Dwi Putranto)
Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) izin Permanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) di Wana Wisata Pokland Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Jumat (8/1). (FOTO : Republika/Edwin Dwi Putranto)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) izin Permanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) di Wana Wisata Pokland Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Jumat (8/1).
Presiden menyerahkan 42 SK dengan perincian sebanyak 38 Unit SK seluas 12.559,28 hektar kepada 7.786 KK pemegang izin Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK) serta sebanyak 4 Unit SK seluas 1.417 hektar diserahkan kepada 1.155 KK pemegang Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS).
Advertisement