REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Status kasus penganiayaan terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah ditingkatkan menjadi penyidikan. Hasil visum kedua korban telah diterima oleh kepolisian.
"Sudah ditingkatkan menjadi penyidikan, beberapa saksi sudah dilakukan pemeriksaan dan juga sudah menganalisis CCTV dan sudah ada visumnya," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/2).
Syahar menambahkan, pemeriksaan terhadap beberapa saksi lain atas kejadian tersebut akan dilakukan. Soal lima saksi yang telah diperiksa, ia menyebutkan, mereka dimintai keterangan terkait tindakan tersebut.
"Lima saksi yang diperiksa penyidik semuanya menguatkan pembuktian dari laporan polisi ini," tuturnya.
Selain terus mengumpulkan keterangan para saksi, kepolisian juga sedang mengumpulkan alat bukti lain, termasuk rekaman CCTV. Menurut Syahar, pelaku dari kejadian ini nantinya dapat dikenakan pasal penganiayaan dan pengeroyokan.
"Kita kumpulkan alat bukti dulu. Tentunya, kita koordinasi lagi (dengan KPK)," kata dia.
Sebelumnya, juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan, aksi penganiayaan terhadap dua penyelidik yang sedang bertugas terjadi pada salah satu hotel di Jakarta, Sabtu (2/2) malam. Febri mengungkapkan, kejadian berawal ketika pegawai KPK ditugaskan untuk melakukan pengecekan di lapangan terhadap informasi masyarakat tentang adanya indikasi korupsi.
Kedua pegawai KPK yang bertugas itu mendapat tindakan yang tidak pantas dan dianiaya saat melakukan pengawasan pembahasan anggaran antara Gubernur Papua dan DPRP Papua di salah satu hotel di Jakarta pada akhir pekan lalu, sehingga menyebabkan luka pada bagian tubuh. "Meskipun telah diperlihatkan identitas KPK, namun pemukulan tetap dilakukan terhadap pegawai KPK," tutur Febri.