REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa pegawai KPK yang menjadi korban penganiayaan saat bertugas sudah diperiksa oleh polisi di rumah sakit, Kamis (7/2) malam. Kepolisian pun telah menaikkan status kasus ini ke penyidikan.
"Untuk pemeriksaan terhadap korban sudah dilakukan tadi malam di rumah sakit," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (8/2).
Selain itu, kata Febri penyidik Polda Metro Jaya juga telah menghubungi tim Biro Hukum KPK, Kamis (7/2) malam, terkait dengan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap pihak pelapor, yakni dari Biro Hukum KPK. "Tadi malam penyidik Polda menghubungi tim Biro Hukum KPK. Rencana pemeriksaan hari ini dijadwalkan ulang karena ada kegiatan lain yang masih perlu dilakukan penyidik," ucap Febri.
Sebelumnya, KPK juga meminta pelaku penganiayaan terhadap pegawainya yang sedang bertugas segera menyerahkan diri kepada polisi. "KPK mengimbau para pelaku penyerangan, pemukulan, atau penganiayaan terhadap pegawai KPK agar menyerahkan diri pada polisi," kata Febri.
Pada Ahad (3/2) dini hari, telah terjadi penganiayaan terhadap pegawai KPK yang sedang bertugas di salah satu hotel, Jakarta Pusat. Di hotel tersebut sedang berlangsung rapat pembahasan hasil ulasan Kemendagri terhadap RAPBD Papua pada tahun anggaran 2019 antara pihak Pemerintah Provinsi dan DPRD Papua.
Status kasus penganiayaan terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah ditingkatkan menjadi penyidikan. Hasil visum kedua korban telah diterima oleh kepolisian.
"Sudah ditingkatkan menjadi penyidikan beberapa saksi sudah dilakukan pemeriksaan dan juga sudah menganalisis CCTV dan sudah ada visumnya," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/2).