REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Sejak musim kampanye dilaksanakan, jajaran Bawaslu Banyumas, Jawa Tengah, telah menangani 15 kasus pelanggaran pemilu. Dari jumlah kasus terbut, sembilan kasus merupakan dugaan kasus pelanggaran administrasi, dan enam kasus lainnya masuk kategori dugaan pidana pemilu.
Ketua Bawaslu Banyumas, Miftahudin, menyebutkan untuk kasus pelanggaran dalam bentuk pelanggaran administrasi, umumnya terkait dengan masalah kelengkapan dokumen caleg. ''Dalam kasus pelanggaran ini, persoalan bisa diselesaikan dengan meminta caleg bersangkutan melengkapi dokumen yang dibutuhkan,'' katanya.
Namun untuk kasus pelanggaran yang menyangkut pidana pemilu, ia menyebutkan, kasusnya lebih rumit dibanding dengan kasus pelanggaran administrasi. Demikian juga dengan penyelesaiannya, menurutnya, harus melalui tahap penyelidikan bersama Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu).
Sejak pelaksanaan kampanye dilaksanakan di Kabupaten Banyumas, pihaknya menemukan enam kasus dugaan pidana pemilu. Kebanyakan berupa dugaan kegiatan kampanye yang dilakukan di tempat-tempat yang tidak boleh diselenggarakan kampanye.
Namun setelah dilakukan penyelidikan, Miftahuddin menuturkan, lima kasus di antaranya ternyata tidak ditemukan bukti cukup terjadi kasus pidana pemilu. ''Dengan demikian, saat ini hanya tinggal satu kasus yang kami tangani. Namun dalam kasus ini pun kami masih melakukan penyelidikan,'' katanya.
Menurutnya, kasus dugaan pidana pemilu ini, kebanyakan terjadi karena banyaknya keterlibatan relawan pendukung caleg yang bukan anggota struktur partai. Para relawan kebanyakan diambil dari masyarakat umum yang kurang memahami aturan pemilu.
''Hal inilah yang menyebabkan kita kesulitan mengusut lebih lanjut kasus dugaan pemilu, karena pelakunya dari kalangan relawan. Dalam struktur partai, relawan ini tidak masuk dalam struktur,'' katanya.