REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan mekanisme bagi Warna Negara Indonesia (WNI) yang akan melakukan pemungutan suara di luar negeri saat Pemilu 17 April nanti. Jika WNI tidak tinggal di luar negeri, maka yang bersangkutan hanya bisa memilih capres-cawapres saja.
Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan WNI yang tinggal di luar negeri atau memang berdomisili di luar negeri tetap terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) luar negeri. "Jadi mereka terdaftar di DPT luar negeri sejak awal, maka paspor mereka luar negeri. Mereka bisa mendapat dua surat suara untuk memilih calon anggota DPR dan untuk memilih presiden-wakil presiden," ujar Ilham kepada wartawan di Hotel Sari Pan Pacific, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (8/2).
Hal ini berbeda dengan para WNI yang sedang melancong atau menjadi wisatawan di luar negeri pada 17 April nanti. Mereka hanya bisa mendapatkan satu surat suara saja, yakni untuk memilih capres-cawapres.
"Kalau untuk wisatawan ya dapat satu saja, untuk memilih presiden dan wakil presiden. Demikian juga Pak Ahok nanti," lanjut Ilham memberikan tanggapan atas rencana mantan Gubernur DKI Jakarta yang ingin mencoblos di luar negeri pada 17 April nanti.
Menurut Ilham, aturan ini berlaku untuk semua WNI yang berstatus sebagai wisatawan atau berada di luar negeri tetapi tidak tinggal di luar negeri. Namun, para WNI ini nantinya harus mengurus surat pindah memilih atau formulir A5.
Aturan ini dijelaskan dalam pasal 348 ayat (4) huruf c. Aturan tersebut berbunyi 'pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan haknya untuk memilih Pasangan Calon apabila pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara'.
"Nanti semuanya harus mengurus A5 dulu. Begitu juga dengan Pak Ahok," tegas Ilham.
Sebagaimana diketahui, Mangan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan akan menggunakan hak pilihnya di luar negeri pada 17 April mendatang. Menurut Ahok, pada saat pemungutan suara nanti dirinya masih berlibur di luar negeri.