Jumat 08 Feb 2019 22:45 WIB

Satgas Antimafia Bola Siap Limpahkan Perkara ke Penuntutan

Ada lima berkas yang telah disusun untuk enam tersangka kasus match fixing.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono.
Foto: Republika/Mimi Kartika
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola menyatakan siap melimpahkan lima berkas perkara penyidikan enam tersangka kasus dugaan skandal pengaturan skor pertandingan sepak bola Indonesia ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ada lima berkas yang telah disusun untuk enam tersangka.

"Untuk Satgas Mafia Bola, hari ini kita sudah menyelesaikan pemberkasan, jumlahnya ada lima berkas dengan enam tersangka," kata Ketua Media Satgas Antimafia Bola, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/2).

Lima berkas tersebut, kata Argo, rencananya akan dikirimkan ke JPU pada pekan depan. Kendati menyatakan berkas perkara tersebut telah diselesaikan hari ini, Argo tidak merinci secara gamblang siapa saja yang masuk dalam berkas perkara tersebut.

"Pertama berkas tersangka S dan A ya, kedua tersangka J, ketiga tersangka DI, keempat tersangka N dan terakhir tersangka M. Semuanya ada lima berkas," tutur Argo menambahkan.

Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pengaturan skor. Mereka adalah mantan Ketua Asprov PSSI DIY Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto dan anaknya, Anik Yuni Artika Sari yang merupakan wasit futsal.

Kemudian, Satgas Antimafia Bola Polri kembali menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan skandal pengaturan skor pertandingan sepak bola Indonesia. Tak hanya itu, polisi juga telah menetapkan eks manajer PS Mojokerto Vigit Waluyo dalam perkara ini sebagai tersangka.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement