Sabtu 09 Feb 2019 10:19 WIB

Kenaikan Biaya Balik Nama tak Berpengaruh

Kenaikan biaya balik nama tak diikuti regulasi yang mempersulit dalam membeli mobil.

Rep: Muslim Abdul Rahmad/ Red: Bilal Ramadhan
Polisi Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan imbauan kepada pengendara yang kendaraannya berpelat nomor genap saat uji coba penerapan sistem lalu lintas pelat ganjil-genap di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (27/7).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Polisi Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan imbauan kepada pengendara yang kendaraannya berpelat nomor genap saat uji coba penerapan sistem lalu lintas pelat ganjil-genap di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (27/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wacana kenaikan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) Provinsi DKI Jakarta menjadi perhatian berbagai kalangan. Pengamat perkotaan, Yayat Supriana, menyebut biaya balik nama kendaraan yang akan diterapkan pemerintah tidak akan berpengaruh banyak.

Yayat menilai, usulan kenaikan BBN-KB tidak akan memengaruhi orang untuk membeli kendaraan bermotor. Hal ini disebabkan dengan mudahnya memperoleh kredit kendaraan bermotor, dengan fasilitas-fasilitas yang memanjakan pengguna kendaraan bermotor. Parkir mobil yang mudah, akses cepat, dan mudahnya menggunakan sepeda motor.

Menurut Yayat, setinggi apa pun pajak yang dinaikkan pemerintah tidak akan memengaruhi daya beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor. Penyebabnya, kata Yayat, bukan saja dengan mudahnya memperoleh kendaraan bermotor, melainkan yang paling utama adalah tidak mampunya pemerintah menyediakan transportasi publik yang aman, nyaman, dan ekonomis.

"Mereka tak punya pilihan, ya wajar orang beli kendaraan terus-terusan, angkutan umum saja amburadul," kata Yayat kepada Republika, Jumat (8/2).