Sabtu 09 Feb 2019 08:36 WIB

Pengamat: DPR Setengah Hati Seleksi Hakim MK

Pengamat menyebut jangka waktu pendaftaran yang sangat tak proporsional dan wajar.

Red: Ratna Puspita
Seleksi calon Hakim Mahkamah Konstitusi. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Seleksi calon Hakim Mahkamah Konstitusi. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono menilai seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat ini sedang dilakukan oleh DPR tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh. Pernyataan ini menyusul penundaan seleksi hakim MK.

"Ditengarai sejak awal, DPR dalam melakukan seleksi calon hakim MK ini hanya setengah hati, seakan-akan terbuka, tetapi sebetulnya mereka sudah memiliki rancangan besar atau agenda tersembunyi di belakang itu," ujar Bayu ketika dihubungi dari Jakarta, Jumat (8/2).

Baca Juga

Bayu menjelaskan salah satu bukti dari agenda tersembunyi itu adalah jangka waktu pendaftaran yang sangat tidak proporsional dan tidak wajar.  Sebagai contoh, Bayu mengatakan waktu pendaftaran yang disediakan dalam seleksi hakim MK oleh Presiden adalah tiga minggu atau setidaknya 20 hari kerja.

"Begitu pula dengan pendaftaran komisioner KPK, pendaftaran hakim agung, rata-rata tiga minggu lama pendaftarannya, apalagi ini mencari sosok negarawan untuk menduduki jabatan sebagai Hakim Konstitusi," ujar Bayu.