Sabtu 09 Feb 2019 12:11 WIB

Satgas Antimafia Tetapkan 3 Tersangka Pengrusakan Bukti

Para tersangka tidak ditahan dengan pertimbangan kooperatif saat pemeriksaan.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Ratna Puspita
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes  Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/12).
Foto: Republika/Ijal Rosikhul Ilmi
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengungkapkan ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengrusakan barang bukti (barbuk) mafia skor. Ketiganya, yakni Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur.

Dedi mengatakan kepolisian tidak menahan ketiga tersangka tersebut. “Para tersangka tidak ditahan dengan pertimbangan kooperatif saat pemeriksaan,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/2).

Dedi mengatakan mereka disangkakan tindak pidana bersama-sama melakukan pencurian dengan pemberatan, dan/atau memasuki dengan cara membongkar, merusak atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang police line oleh penguasa umum. Polisi menjerat ketiganya dengan pasal 363 dan atau pasal 235 KUHP, dan atau pasal 233 KUHP, dan atau pasal 232 KUHP, dan atau pasal 221 KUHP jo pasal 55 KUHP.

Tersangka Muhammad MM alias Dani merupakan sopir Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono, Musmuliadi alias Mus merupakan OB di PT Persija, dan Abdul Gofur merupakan OB di PSSI. Pengrusakkan barbuk terjadi di Kantor Komdis Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) di Jalan Rasuna Timur, Menteng, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola menduga pelaku yang mencoba menghilangkan barang bukti di kantor PT Liga Indonesia di Rasuna Office Park DO-07 merupakan pihak internal Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI). “(Oknum) dari internal PSSI. Dari PT Liga. Namun, baru kita cek lagi. Dilakukan sebelum penggeledahan, saat penyeletan ada mereka di dalam,” kata Kasub Humas Tim Media Satgas Anti-mafia Bola Kombes Syahar Diantono di Mabes Polri, Rabu (6/2).

Tidak hanya itu, polisi juga sedang menelusuri adanya dugaan penghilangan barang bukti lainnya, yakni Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di lokasi penggeledahan. “Termasuk juga ada usaha menghilangkan CCTV ini. Satgas mohon waktu,” kata dia. 

Dugaan penghilangan barang bykti ini dicurigai saat Satgas Anti-Mafia Bola melakukan penggeledahan kantor PT Liga Indonesia di Rasuna Office Park DO-07, Jalan HR Rasuna Said, Menteng Atas, Kamis (31/1) malam. Diduga terjadi perusakan dokumen keuangan Persija Jakarta. 

“Terkait dengan dokumen keuangan Persija, hasil keterangan dari para saksi seperti apa, sedang kita dalami kenapa dihancurkan,” kata Syahar, Senin (4/2). Ia mengatakan, keterangan tersebut didapat setelah Satgas melakukan konfirmasi pada saksi internal PT Liga Indonesia yang mengaku berupaya menghilangkan barang bukti.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement