REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Presiden Joko Widodo telah menandatangani rancangan keputusan presiden (Kepres) yang berisi pembatalan pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama. Ia diketahui terpidana kasus pembunuhan Anak Agung Bagus Prabangsa, jurnalis Radar Bali (Jawa Pos Group).
Kepastian penandatanganan pembatalan remisi tersebut disampaikan secara langsung oleh presiden kepada Pemimpin Redaksi Jawa Pos Abdul Rokhim saat menghadiri acara puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2019 di Surabaya, Jatim, Sabtu (9/2).
Rokhim sempat merekam pernyataan Jokowi melalui video di telepon selulernya, yang kemudian disebar di grup media sosial whatsapp "Jurnalis Surabaya".
"Saya mewakili redaksi Jawa Pos menagih komitmen Presiden Jokowi yang sebelumnya menjanjikan akan mengkaji pemberian remisi terhadap I Nyoman Susrama," ujar Rokhim saat dikonfirmasi terkait video pernyataan Jokowi tersebut.
Dia menjelaskan, sepekan yang lalu, di sela kunjungan kerjanya di Jawa Timur, Jokowi menyempatkan berkunjung ke Kantor Redaksi Jawa Pos di Surabaya. "Saat itu Pak Jokowi menyatakan akan mengkaji remisi I Nyoman Susrama. Kami tunggu sampai empat hari lebih tidak ada kabar. Makanya dalam kesempatan bertemu tadi langsung saya tanyakan," ungkapnya.
Jawaban Jokowi, lanjut dia, cukup menggembirakan tak hanya bagi keluarga besar Jawa Pos, melainkan bagi seluruh insan pers serta masyarakat luas.
"Karena sikap Jawa Pos terkait remisi terpidana I Nyoman Susrama yang telah divonis bersalah atas kasus pembunuhan terhadap wartawan kami juga mewakili suara masyarakat yang menagih agar penguasa menjamin kebebasan pers. Maka pembatalan remisi yang dikatakan telah ditandatanganinya merupakan hadiah dari Presiden Jokowi terhadap masyarakat Indonesia di Hari Pers Nasional 2019," ucapnya.