Ahad 10 Feb 2019 06:39 WIB

Saat Facebook Menyinggung Saracen dan Abu Janda

Abu Janda sudah menyiapkan tuntutan hukum kepada Facebook Indonesia.

Facebook
Foto: EPA
Facebook

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Umi Nur Fadhilah

Facebook membuat kebijakan yang menghangatkan jagad politik nasional. Bukan soal penghapusan akun-akun, tetapi menyebut nama Saracen sebagai alasan penghapusan itu menimbulkan kontroversi. Apalagi, di sana ada akun Permadi Arya alias Abu Janda yang ikut dihapus dengan alasan yang sama.

Akhir bulan lalu, Facebook menghapus ratusan akun, grup, dan halaman yang dinilai terlibat kategori perilaku tidak otentik yang terkoordinasi di Indonesia. Facebook menyatakan semua akun, halaman, dan grup yang dihapus tertaut dengan Grup Saracen di Indonesia.

Seperti dilansir di laman Newsroom.fb.com, Kepala Kebijakan Keamanan Siber Facebook, Nathaniel Gleicher, mengumumkan Facebook menghapus 207 halaman, 800 akun, 546 grup di situs sosial media itu. Facebook menyatakan akun, grup dan halaman itu terlibat dalam perilaku tidak otentik yang terkoordinasi di Facebook di Indonesia.

Artinya, akun, grup, dan halaman tersebut disebut menyesatkan orang lain tentang sosok atau aktivitas di sosial media Facebook. “Semua halaman, akun, dan grup ini ditautkan ke grup Saracen, sindikat daring di Indonesia,” kata Gleicher.

Facebok menyebut sejumlah akun, grup, dan halaman yang dihapus seperti, Permadi Arya (halaman), Kata Warga (halaman), Daeknet ID (halaman), Berita Hari Ini (grup), dan AC Milan Indo (grup). Gleicher mengatakan Facebook mencatat halaman, grup, dan akun itu berdasarkan perilaku di sosial media, bukan konten posting atau unggahan.

“Dalam hal ini, orang-orang di belakang kegiatan ini berkoordinasi satu sama lain, dan menggunakan akun palsu untuk merepresentasikan diri mereka sendiri, dan itu adalah dasar dari tindakan kami,” ujar Gleicher.

Dia menegaskan Facebook terus berupaya mendeteksi dan menghentikan jenis aktivitas itu. Sebab, Facebook tidak ingin layanannya digunakan untuk memanipulatif orang lain.

Facebook menyatakan pengumuman penghapusan itu merupakan salah satu langkah untuk mencegah penyalahgunaan platform situs mereka. “Kami akan terus berinvestasi dalam keselamatan dan kemanan, memastikan bahwa orang dapat terus mempercayai koneksi yang mereka buat di Facebook,” kata Gleicher.

Abu Janda pun meradang. Ia dan kuasa hukumnya memberi waktu empat hari kepada Facebook Indonesia untuk menanggapi somasi atas pemblokiran akun pribadinya.

Kuasa hukum dan Abu Janda melayangkan somasi pada Jumat (8/2) lalu di kantor Facebook Indonesia. “Kami akan memberikan waktu kepada Facebook empat hari kerja untuk mematuhi pemberitahuan hukum ini,” kata perwakilan kuasa hukum Abu Janda, Finsensius Mendrofa, Sabtu (9/2).

Dalam keterangan tertulisnya, dia kembali menegaskan apabila Facebook tidak bersikap kooperatif dengan mengabulkan somasi itu, maka akan diambil langkah hukum. Dia dan Abu Janda siap menuntut Facebook di pengadilan Indonesia.

Finsensius menjelaskan somasi tersebut didasarkan atas rasa rugi yang diderita kliennya atas tuduhan Facebook bahwa Abu Janda terlibat sindikat Saracen di Indonesia. Atas tuduhan itu, Facebook memblokir pages (halaman) Abu Janda yang memiliki pengikut 500 ribu lebih.

Finsensius beranggapan, Facebook harus berhati-hati dalam merilis berita. Sebab, menurut dia, hal itu berpotensi menghancurkan kehidupan seseorang.

Finsensius menyebutkan tuduhan Facebook kepada kliennya menyebabkan Abu Janda kehilangan halaman yang memiliki 500 ribu pengikut. Padahal, halaman itu dibangun selama empat tahun.

Selain itu, tuduhan itu juga disebut sangat merusak reputasi Abu Janda sebagai aktivis antiterorisme dan motivator deradikalisasi. Kemudian, menurut Finsensius, tuduhan itu telah menghancurkan karier kliennya yang dibangun selama bertahun-tahun.

Finsensius menganggap Facebook membuat tuduhan palsu yang telah menghancurkan nama baik Abu Janda di depan umum. Dia menjelaskan somasi itu dilayangkan sebagai peringatan untuk menghindari langkah hukum terhadap Facebook atas dasar kerugian material dan imaterial.

Abu Janda menuntut dua hal pada Facebook dalam somasi tersebut. Pertama, meminta Facebook mengaktifkan kembali akun Permadi Heddy Setya (facebook.com/permadisastradinata) dan menerbitkan halaman Ustad Abu Janda Al-Boliwudi (facebook.com/ustadabujanda), termasuk sembilan akun adminnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement