Ahad 10 Feb 2019 19:51 WIB

Kemendagri: Perlu Sistem Gotong Royong Jaga Keamanan

Sistem pemeritahan daerah mengatur untuk mewujudkan stabilitas keamanan lokal

Red: EH Ismail
Kepala Pusat Penerangan ( Kapuspen) Kemendagri Bahtiar
Kepala Pusat Penerangan ( Kapuspen) Kemendagri Bahtiar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar menyikapi beberapa tindakan teror yang mengganggu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Terakhir terjadi aksi pembakaran misterius di daerah Jawa Tengah.

Menurut Bahtiar, perlu dihidupkan sistem gotong royong dalam menciptakan sistem keamanan lingkungan. “ Dalam Pasal 65 ayat (1) huruf b UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tugas kepala daerah memilihara ketentraman dan ketertiban masyarakat,” kata Bahtiar.

Bahtiar mengatakan, tugas kepala daerah dalam mengoordinasikan memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat dibantu pemerintahan di bawahnya mulai dari camat, lurah dan kepala desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 225 ayat 1 huruf c, tugas camat mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dI wilayah kecamatan dibantu lurah dan kepala desa.

“Terkait dengan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum masuk dalam Urusan Pemerintahan Umum, yaitu Pasal 25 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 bahwa ketenteraman, ketertiban umum dan stabilitas keamanan lokal adalah merupakan urusan pemerintahan umum,” ujarnya.

Ia menambahkan,  Pasal 26 menjelaskan, pelaksanaan urusan pemerintahan  dibantu Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi, Forum Koordinasi Pimpinan Kabupaten Kota dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan..

Bahtiar juga berpandangan sistem pemeritahan daerah telah mengatur sedemikian baik tata kelola pemerintahan daerah hingga tingkat kecamatan, desa dan kelurahan bahkan hingga tingkat dusun, Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) untuk mewujudkan stablitas keamanan lokal, ketentraman dan ketertiban umum.

Jika semua bergerak bersama untuk menggerakkan sistem keamanan lingkungan (Siskamling) maka sekecil apapun gejala dan potensi gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban serta setiap tindakan kriminal, pemberantasan premanisme, termasuk teror pasti bisa diantisipasi sejak dini dan terungkap.

“Semua lapisan masyarakat harus aktif bergotong-rotong menciptakan keamanan, ketentraman dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Sesuai pesan Mendagri Tjahjo Kumolo kita tidak boleh kalah dan harus berani lawan seluruh bentuk kejahatan, premanisme dan terror-teror yang timbul di lingkungan masyarakat,” tuturnya.

Dengan demikian, kata Bahtiar, sebagaimana yang disampaikan Mendagri Tjahyo Kumolo, pemerintahan daerah  berkewajiban menciptakan ketentraman dan ketertiban umum serta stabilitas keamanan lokal sebagaimana diatur dalam UU Pemda.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement