Senin 11 Feb 2019 10:40 WIB

Calonkan Putri Kerajaan, Partai Thai Raksa Terancam Dilarang

Pengajuan anggota kerajaan sebagai PM dianggap melanggar hukum.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Teguh Firmansyah
Putri Thailand Ubolratana Rajakanya Sirivadhana Barnavadi mencalonkan diri sebagai perdana menteri Thailand.
Foto: AP
Putri Thailand Ubolratana Rajakanya Sirivadhana Barnavadi mencalonkan diri sebagai perdana menteri Thailand.

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Thai Raksa Chart Party  yang mengusung Putri Ubolratana Rajakanya Sirivhadana (67 tahun) untuk menjadi Perdana Menteri Thailand, terancam dilarang dari keikutsertaan pemilihan umum pada Maret. Hal ini menyusul aksi seorang aktivis yang mengajukan petisi meminta pembubaran partai.

Pada Ahad (10/2) Sekretaris Jenderal Asosiasi untuk Perlindungan Konstitusi Srisuwan Janya mengatakan akan mengajukan petisi untuk mendiskualifikasikan Partai Thailand Raksa Chart yang mengusung sang putri. "Pengumuman kerajaan menjelaskan bahwa partai tersebut melanggar hukum pemilu, sudah jelas," ujarnya. 

Srisuwan mengatakan, pengaduan kepada Komisi Pemilihan Umum Thailand akan meminta untuk merekomendasikan Mahkamah Konstitusi Thailand agar membubarkan partai tersebut.

Kendati demikian, Ketua Eksekutif Thai Raksa Chart Party Chaturon Chaisaeng menolak mengomentari permintaan pembubaran partai. Partai tersebut mengatakan, akan menerima pesan raja yang menolak pencalonan Putri Ubolaratana. Dengan begitu mereka akan tetap bergerak maju ke arena pemilihan untuk memecahkan masalah bagi negara.