REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemprov Jabar sudah membebastugaskan atau memberhentikan 22 ASN yang tersangkut perkara tindak pidana korupsi sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Sekda Jabar Iwa Karniwa selain arahan KPK, pemberhentian PNS tersebut merujuk pada UU ASN dan surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri.
“Ada 22 ASN. Seluruhnya di Pemprov Jabar sudah diserahkan sejak bulan (Januari) lalu," ujar Iwa kepada wartawan di Gedung Sate, Bandung, Senin (11/2).
Menurut Iwa, PNS tersebut sebenarnya diberhentikan terhitung Desember 2018. Namun, karena harus menuntaskan administratif maka pemberhentian baru bisa dilakukan akhir Januari.
Emil Imbau Warga Waspadai Sisi Gelap Era Digital
Iwa menjelaskan, saat pelepasan 22 ASN oleh pihaknya bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar seluruh pegawai tersebut menerima dengan lapang dada keputusan ini. “Dengan keprihatinan yang mendalam, pada akhirnya semua bisa menerima karena ini bagian dari ketentuan yang harus dilaksanakan,” katanya.
Pemberhentian ASN tipikor ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penegakan Hukum terhadap PNS yang Melakukan Tindak Pidana Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya dengan Jabatan.
Dalam SKB tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang diperintahkan untuk melaksanakan pemberhentian PNS dengan tidak hormat.