REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Permusyawaratan Antar-Syarikat Travel Umrah dan Haji Indonesia (PATUHI) mengeluhkan batas akhir Sertifikasi Travel Umrah yang diselenggarakan pemerintah. Seperti diketahui, setiap penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) harus bersertifikasi, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018.
Menurut Ketua Harian PATUHI, Artha Hanif, tenggat waktu Maret 2019 tidak realistis bila semua PPIU diharuskan memiliki sertifikasi BPW dari Kementerian Pariwisata.
"Sekarang Menteri Agama targetkan siapa saja PPIU tidak mendapat sertifikasi Biro Perjalanan Wisata (BPW) dari Kementerian Pariwisata sampai Maret, maka izin akan dicabut. Ini kan menyulitkan PPIU," kata Artha Hanif saat berbincang dengan Republika.co.id, Senin (11/2).
Proses pengajuan sertifikasi juga dinilainya akan menghabiskan waktu yang lama, sehingga merugikan PPIU. Apalagi, jumlah PPIU di Indonesia tidak sedikit.
Sebagai informasi, ada sekitar 1.005 biro travel umrah dan haji khusus yang memiliki izin PPIU. Maka dari itu, Artha mengaku tidak yakin bila Kementerian Pariwisata dapat mengerjakan sertifikasi seluruh PPIU dalam waktu singkat, yakni hingga Maret 2019, batas waktu yang telah ditetapkan Menteri Agama.
"Batas akhirnya Maret kita sudah daftar, tapi mereka bilang nanti-nanti karena mereka juga punya keterbatasan dan akhirnya kita tidak mendapatkan sertifikasi," katanya.
Artha berharap, pihak Kementerian Agama mendengarkan masukan dari para PPIU terkait aturan sertifikasi ini. Misalnya, mempertimbang aturan tentang tenggat waktu sertifikasi yang harus selesai pada Maret 2019.
"Seharusnya, aturan itu tidak dipaksakan. Seharusnya kita itu dibina yang baik. Apalagi, PATUHI lahir merupakan saran dari Kementerian Agama yang tujuannya untuk mengatasi masalah internal," ucap dia.