REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Roy Rening mengatakan, pihaknya meminta pemeriksaan pegawai Pemprov Papua dilakukan di Papua. Polisi mengagendakan sejumlah orang dari Pemprov Papua terkait kasus dugaan penganiayaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Karena saksi tidak hanya satu tapi 20 orang yang mendampingi malam itu Pak Gubernur (Papua) ketika acara di Hotel Borobudur maka tadi saya mengusulkan agar penyidik mempertimbangkan agar penyidikan terhadap saksi-saksi itu di Jayapura," ujar Roy usai mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Metro Jaya, Senin (11/2).
Menurutnya, mengingat bahwa 20 pegawai Pemprov Papua adalah pejabat, anggota DPRD, Kepala Dinas, Sekretaris Daerah (Sekda), dan lainnya. Akan tetapi, pihak kepolisian belum memutuskan penjadwalan ulang terkait saksi-saksi tersebut dan menyetujui pemeriksaan dilakukan di Jayapura, Papua.
"Oleh karena itu tadi kami mengusulkan tapi belum dijawab karena akan dikooridnasikan oleh pimpinan (polisi)," kata Roy.
Selain itu, ia juga menyampaikan kepada penyidik Ditreskrimun Polda Metro Jaya bahwa Sekretaris Pribadi (Sespri) Gubernur Papua tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaannya sebagai saksi Senin (11/2) ini. Menurutnya, Sespri Gubernur Papua masih bertugas mendampingi Gubernur Papua setelah pertemuan di Surabaya.
"Kami menyampaikan bahwa Sespri Gubernur Papua karena suatu hal tidak bisa hadir hari ini karena harus mendampingi Pak Gubernur yang baru tiba dari pertemuan dari Surabaya," jelas Roy.
Sebelumnya, juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan, aksi penganiayaan terhadap dua penyelidik yang sedang bertugas terjadi pada salah satu hotel di Jakarta, Sabtu (2/2) malam. Febri mengungkapkan, kejadian berawal ketika pegawai KPK ditugaskan untuk melakukan pengecekan di lapangan terhadap informasi masyarakat tentang adanya indikasi korupsi.
Kedua pegawai KPK yang bertugas itu mendapat tindakan yang tidak pantas dan dianiaya saat melakukan pengawasan pembahasan anggaran antara Gubernur Papua dan DPRP Papua di salah satu hotel di Jakarta pada akhir pekan lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan luka pada bagian tubuh anggota KPK.
"Meskipun telah diperlihatkan identitas KPK, namun pemukulan tetap dilakukan terhadap pegawai KPK," tutur Febri.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada hari ini dijadwalkan memeriksa Sespri Gubernur Papua, dalam kasus ini. Rencananya, Sespri Gubernur Papua akan diperiksa pada Senin (11/2) siang, sekitar pukul 14.00 WIB.
"Iya benar (akan diperiksa). Diperiksa sebagai saksi," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dikonfirmasi, Senin (11/2).