REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah membebastugaskan atau memberhentikan 22 aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat tindak pidana korupsi. Hal tersebut dilakukan sesuai arahan KPK.
"Total ada 22 ASN. Seluruhnya di Pemprov Jabar sudah diserahkan sejak bulan Januari 2019, terhitung Desember (diberhentikan) tapi karena harus menuntaskan administratif maka pemberhentian baru bisa dilakukan akhir Januari," kata Iwa Karniwa, Senin (11/2)
Dia menuturkan selain arahan KPK, UU ASN dan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri juga menjadi rujukan. Dalam SKB tiga menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penegakan Hukum terhadap PNS yang Melakukan Tindak Pidana Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya dengan Jabatan. Di dalam SKB tersebut, kata Iwa, Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang diperintahkan untuk melaksanakan pemberhentian PNS dengan tidak hormat.
"Jadi dengan keprihatinan yang mendalam, pada akhirnya semua bisa menerima karena ini bagian dari ketentuan yang harus dilaksanakan," katanya.