REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Roy Rening mengatakan, Sekretaris Pribadi (Sespri) Gubernur Papua tidak bisa memenuhi pemeriksaan KPK sebagai saksi pada Senin (11/2). Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami menyampaikan bahwa Sespri Gubernur Papua karena suatu hal tidak bisa hadir hari ini karena harus mendampingi Pak Gubernur yang baru tiba dari pertemuan dari Surabaya," ujar Roy usai mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Metro Jaya, Senin (11/2).
Roy berkoordinasi dengan unit 3 Jatanras Polda Metro Jaya. Akan tetapi, ia mengatakan, penjadwalan ulang pemanggilan untuk pemeriksaan Sepri Gubernur Papua dan pegawai Pemprov Papua lainnya belum dipastikan oleh pihak Polda Metro Jaya.
"Oleh karena itu tadi kami mengusulkan tapi belum dijawab karena akan dikoordinasikan oleh pimpinan (polisi)," kata Roy.
Selain itu, Roy meminta polisi mempertimbangkan pemeriksaan para saksi dari pegawai Pemprov Papua dilakukan di Jayapura. Sebab, ia menyebut, ada sekitar 20 orang pada malam kejadian dugaan penganiayan yang bisa menjadi saksi.
"Maka tadi saya mengusulkan agar penyidik mempertimbangkan agar penyidikan terhadap saksi saksi itu di Jayapura. Mengingat bahwa semua mereka adalah pejabat, anggota DPRD, kepala dinas, sekda dan lain sebagainya," jelas dia.
Sebelumnya, juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan, aksi penganiayaan terhadap dua penyelidik yang sedang bertugas terjadi pada salah satu hotel di Jakarta, Sabtu (2/2) malam. Febri mengungkapkan, kejadian berawal ketika pegawai KPK ditugaskan untuk melakukan pengecekan di lapangan terhadap informasi masyarakat tentang adanya indikasi korupsi.
Kedua pegawai KPK yang bertugas itu mendapat tindakan yang tidak pantas dan dianiaya saat melakukan pengawasan pembahasan anggaran antara Gubernur Papua dan DPRP Papua di salah satu hotel di Jakarta pada akhir pekan lalu, sehingga menyebabkan luka pada bagian tubuh. "Meskipun telah diperlihatkan identitas KPK, namun pemukulan tetap dilakukan terhadap pegawai KPK," tutur Febri.