REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemblokiran akun Permadi Arya alias Abu Janda oleh Facebook dijadikan informasi tambahan bagi kepolisian. Akun Abu Janda diblokir lantaran aktivitasnya dianggap tidak wajar, bahkan terkait dengan penyebaran hoaks Saracen.
"Mengenai data Facebook, akan kami jadikan petunjuk sebagai salah satu alat bukti nantinya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/2).
Namun, Dedi belum bisa memastikan apakah Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan langsung memproses informasi tersebut dengan kasus Saracen. Tapi, bila bukti menguatkan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut, Dedi pun menyatakan polisi akan memprosesnya.
"Polri akan melakukan proses penegakan hukum sesuai dengan fakta-fakta hukum yang yang ada. Siapa pun yang terlibat kita tindak sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan oleh penyidik Ditsiber," kata Dedi.
(Baca: Akun Abu Janda Masuk Perilaku tak Otentik Terkoordinasi)
Facebook memberikan penjelasan tentang alasan pihaknya menghapus page milik Permadi Arya. Dikutip dari laman resmi Newsroom Facebook, alasan akun-akun, halaman, grup Facebook, hingga akun Instagram dihapus lantaran terlibat perilaku tidak autentik yang terkoordinasi di Facebook Indonesia, bukan karena kontennya.
Akun maupun grup yang dihapus itu juga dianggap menyesatkan orang lain. Facebook juga menyebut, semua page, akun, dan grup ini tertaut dengan sindikat online Saracen. "Kami menghapus page, grup, dan akun berdasarkan tindakan dan aktivitas mereka di Facebook, bukan karena konten yang diunggah," kata Head of Cybersecurity Policy Facebook Nathaniel Gleicher, seperti dikutip dari Newsroom Facebook.
Menurut Gleicher, dalam hal penghapusan akun ini, orang-orang di balik aktivitas saling terkait satu sama lain dan menggunakan akun palsu untuk mempresentasikan diri mereka sendiri.
Kasus Saracen sendiri merupakan kasus yang diklaim polisi sebagai sindikat penyebaran hoaks. Muatan Saracen sendiri diketahui berisikan informasi yang menyudutkan Presiden Joko Widodo.
Namun, hingga kini kasus tersebut justru belum jelas ujungnya. Pasalnya, polisi tak menemukan tersangka hingga bos yang terkait langsung dalam pengoperasian kelompok Saracen. Orang-orang yang ditangkap polisi dalam kasus tersebut justru divonis dengan pasal yang tidak terkait dengan penyebaran hoaks. Jasriadi, orang yang awalnya disebut polisi sebagai bos Saracen, justru tidak terbukti menyebarkan hoaks di persidangan. Tapi, ia dijerat dengan pasal akses ilegal karena mengakses informasi orang lain.