Senin 11 Feb 2019 18:12 WIB

Satgas Selidiki Pemberi Perintah Perusakan Alat Bukti

Penyidik masih belum mau membeberkan pemberi perintah pengrusakan bukti itu.

Rep: Bambang Noroyono / Red: Ratna Puspita
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes  Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/12).
Foto: Republika/Ijal Rosikhul Ilmi
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan tugas (Satgas) Antimafia Bola sedang memburu pemberi perintah pengrusakan dan penghilangn barang bukti saat penggeledahan bekas kantor PT Liga Indonesia (LI). Karo Penmas Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Dedi Prasetyo mengatakan tim penyidik terus bekerja untuk dapat menjerat pidana para terduga mafia sepak bola.

Dedi mengatakan, terkait pengembangan pengrusakan dan penghilangan alat bukti, kini penyidik sudah menetapkan tiga tersangka. Ia mengatakan, para tersangka tersebut, kepada penyidik mengaku melakukan aksinya atas dasar perintah.

Baca Juga

Namun, Dedi melanjutkan, penyidik masih belum mau membeberkan pemberi perintah pengrusakan dan penghilangan barang bukti tersebut. “Masih dalam proses lidik dan sidik di satgas,” kata Dedi lewat pesan singkatnya, Senin (11/2).

Ia pun belum mau berspekulasi tentang perintah pengrusakan dan penghilangan barang bukti tersebut apakah dari pejabat di Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI), atau Persija Jakarta. “Penyelidikan dan penyidikan masih terus berlangsung untuk mencari fakta-fakta yang baru,” sambung dia.

Akhir pekan lalu (9/2), Satgas Antimafia Bola menetapkan tiga tersangka terkait penghilangan dan pengrusakan alat bukti di bekas kantor PT LI di Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel). Sepekan sebelum itu, pada Kamis (31/1) malam, Satgas menyegel kantor LI dengan garis kuning.

Penyegelan tersebut sebagai lanjutan dari aksi satgas melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait skandal culas kompetisi nasional Liga 1, Liga 2, dan Liga 3. Pada Jumat (1/2), saat melakukan penggeledahan di kantor tersebut, satgas menemukan sejumlah kejanggalan.

Kejanggalan berupa penghancuran sejumlah dokumen dan penghilangan sebagian rekaman cctv. Kabag Penun di Mabes Polri Komisaris Besar (Kombes) Syahar Diantono, saat penggeledahan berlangsung pernah menyampaikan, dokumen yang hilang yaitu berupa data keuangan PSSI, dan catatan keuangan yang menyangkut klub Persija Jakarta.

Adanya pengrusakan dan penghilangan alat bukti tersebut, pun menjadi fokus baru bagi satgas meneruskan ke tingkat penyidikan. Pada Jumat (8/2), satgas menetapkan tiga tersangka terkait pengrusakan dan penghilangan alat bukti tersebut.

Tiga tersangka tersebut, yakni Muhammad Mardani Mogot alias Dani yang diketahui sebagai supir pribadi Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono. Dua tersangka lainnya, yakni Musmuliadi dan Abdul Gofur yang diketahui sebagai pekerja (office boy) di PSSI dan Persija.

Menurut kronologi versi satgas, Dani dan Musmuliadi membobol PT LI yang sudah digaris penyidik, untuk menghancurkan sejumlah berkas, dan mengamankan alat komunikasi dan komputer, serta mengambil rekaman cctv. Lalu, menyerahkannya kepada Gofur.

Satgas meyakini, aksi tiga tersangka tersebut bukan karena inisiatif sendiri. Melainkan atas perintah seseorang yang sampai hari ini masih dalam penyelidikan oleh satgas.

Sementara tiga tersangka tersebut, dijerat dengan pasal yang menyangkut pencurian, pengancuran, dan pengrusakan alat bukti. Namun untuk ketiganya, kepolisian tak melakukan penahanan.

Sebab saat pemeriksaan, ketiganya dinyatakan kooperatif memberikan keterangan. Dengan tiga tersangka tersebut, sejak terbentuk pada Desember 2018 hingga kini, Satgas Antimafia Bola sudah mengantongi 14 nama tersangka dalam penydikan skandal mafia bola.

Sebelas tersangka, sudah ditetapkan sejak Januari 2019. Enam di antaranya dalam tahanan Polda Metro Jaya. Mereka antara lain, Johar Lin Eng, dan Dwi Irianto, serta Priyanto, Ani Anika Artikasari, Nurul Safarid, dan Mansyur Lestaluhu. Satu lagi, yakni Vigit Waluyo yang ditetapkan sebagai tersangka dan dalam tahanan Kejaksaan Negeri di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement