Senin 11 Feb 2019 18:12 WIB

Satgas Selidiki Pemberi Perintah Perusakan Alat Bukti

Penyidik masih belum mau membeberkan pemberi perintah pengrusakan bukti itu.

Rep: Bambang Noroyono / Red: Ratna Puspita
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes  Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/12).
Foto: Republika/Ijal Rosikhul Ilmi
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan tugas (Satgas) Antimafia Bola sedang memburu pemberi perintah pengrusakan dan penghilangn barang bukti saat penggeledahan bekas kantor PT Liga Indonesia (LI). Karo Penmas Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Dedi Prasetyo mengatakan tim penyidik terus bekerja untuk dapat menjerat pidana para terduga mafia sepak bola.

Dedi mengatakan, terkait pengembangan pengrusakan dan penghilangan alat bukti, kini penyidik sudah menetapkan tiga tersangka. Ia mengatakan, para tersangka tersebut, kepada penyidik mengaku melakukan aksinya atas dasar perintah.

Baca Juga

Namun, Dedi melanjutkan, penyidik masih belum mau membeberkan pemberi perintah pengrusakan dan penghilangan barang bukti tersebut. “Masih dalam proses lidik dan sidik di satgas,” kata Dedi lewat pesan singkatnya, Senin (11/2).

Ia pun belum mau berspekulasi tentang perintah pengrusakan dan penghilangan barang bukti tersebut apakah dari pejabat di Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI), atau Persija Jakarta. “Penyelidikan dan penyidikan masih terus berlangsung untuk mencari fakta-fakta yang baru,” sambung dia.