REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap lima tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur yang menjerat Bupati Mesuji, Khamami. Dalam kasus ini, Khamami diduga menerima suap dari perusahaan yang menggarap proyek di Mesuji.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 13 Februari 2019 sampai dengan 24 Maret 2019 untuk 5 tersangka ," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Senin (11/2).
Selain Khamami, KPK menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka yakni, adik Khamami Taufik Hidayat, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Wawan Suhendra; Pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri, Sibron Azis dan pihak swasta Kardinal.
Khamami diduga menerima Rp 1,28 miliar dari Sibron melalui sejumlah perantara. Uang itu diduga merupakan fee pembangunan proyek infrastruktur di Mesuji. Diduga fee tersebut merupakan pembayaran fee atas empat proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh dua perusahaan milik Sibron Azis.
KPK juga mendeteksi telah terjadi pemberian sebelumnya sebesar Rp 200 juta dan Rp 100 juta kepada Khamami. Atas perbuatannya, selaku penerima Khamami, Taufik dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan, selaku penyuap Sibron dan Kardinal disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.