Senin 11 Feb 2019 20:02 WIB

Jadi Tersangka Januari 2017, Ini Kabar Kasus Emirsyah Satar

KPK berjanji segera melimpahkan kasus Emirsyah Satar ke pengadilan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Pemeriksaan Emirsyah Satar. Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar menuju ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (16/4).
Foto: Republika/ Wihdan
Pemeriksaan Emirsyah Satar. Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar menuju ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (16/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif mengungkapkan, penyidikan kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero) periode 2004-2015 segera rampung. Menurut Syatif, kasus yang menjerat mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo itu tinggal menunggu pelimpahan ke Pengadilan.

"Tunggu saja, Kasus Garuda akan segera disidangkan," kata Syarif usai bertemu Deputi Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Rob Fenn di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/2).

Syarif juga mengakui dalam pertemuannya dengan Rob Fenn pada Senin (11/2) di Gedung KPK sempat menyinggung ihwal penanganan kasus Garuda. Bahkan, KPK sudah menerima dokumen-dokumen terkait kasus ini dari lembaga antikorupsi Inggris atau Serious Fraud Office (SFO).

Diketahui, SFO telah memiliki bukti atas tindak pidana suap yang dilakukan Rolls-Royce terhadap pejabat-pejabat di sejumlah negara, termasuk pejabat di Indonesia terkait pengadaan mesin pesawat untuk Garuda Indonesia. "Ya ada sedikit diksusikan itu. Tapi kasus ini akan segera selesai. Saya berterima kasih karena semua dokumen yang diminta ke SFO, sudah berada di tangan KPK," ucap Syarif.

Diketahui, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017. Namun, hingga kini kedua tersangka belum juga ditahan KPK.

Dalam kasus ini, Emirsyah diduga telah menerima suap dari perusahaan mesin Rolls Royce terkait pengadaan mesin A330-300. Suap tersebut diberikan Rolls Royce kepada Emirsyah dalam bentuk uang dan barang melalui perantara Soetikno Soedarjo.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement