REPUBLIKA.CO.ID,CIMAHI--Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna menegaskan akan menindak tegas S, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat yang terlibat kasus narkotika. Bahkan ia tidak segan akan memecat. Hal itu menyusul penangkapan S oleh jajaran Satres Narkoba di lingkungan rumah sakit tersebut, Selasa (29/2) lalu.
"Saya minta dinas terkait menerapkan sanksi pemecatan kalau sudah positif terbukti," ujarnya, Senin (11/2). Ia mengatakan, keterlibatan PNS menggunakan narkoba merupakan pelanggaran berat.
Dirinya pun menyayangkan masih ada PNS yang memakai narkoba. Padahal pemerintah berkomitmen melawan narkoba. Ia pun akan melakukan penertiban dan pengawasan ditingkatkan termasuk melakukan tes urin.
Sementara itu, Direktur Utama RSUD Cibabat, Trias Nugrahadi membenarkan terdapat oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya ditangkap polisi karena mengkonsumsi narkoba jenis sabu. "Iya itu ada, PNS," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya akan segera melaporkan masalah tersebut ke Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) dan Wali Kota Cimahi agar diproses lebih lanjut berdasarkan aturan yang berlaku.
NY (53), Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat ditangkap polisi akibat terbukti mengkonsumsi narkoba, Selasa (29/1) pagi lalu di Batujajar. Perempuan yang pernah ditangkap sebagai pengguna dalam kasus yang sama pada 2015 ini divonis 2 tahun tengah ditemani oleh anak buahnya, WH (35).
Sementara itu, S (37) PNS Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat ditangkap di area rumah sakit tersebut, Selasa (29/1) sore. Saat diamankan, pelaku tengah menggunakan barang haram tersebut dan tengah berdinas.
Saat diamankan, NY tengah menyimpan narkoba jenis sabu seberat 3,96 gram. Diduga tersangka merupakan pengedar. Sementara S merupakan pengguna sabu dan kepadatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,2 gram.
Saat hendak diwawancara, NY enggan menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan. Yang bersangkutan seketika justru menangis.