Selasa 12 Feb 2019 05:30 WIB

Ditjen Pajak Beri Layanan Surat Fiskal Secara Online

Surat keterangan fiskal hanya bisa diberikan ke wajib pajak tak terkait kasus pidana

Aktivitas wajib pajak saat menyampaikan laporan di kantor pajak. ilustrasi
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Aktivitas wajib pajak saat menyampaikan laporan di kantor pajak. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan layanan pengajuan surat keterangan fiskal secara daring (online). Layanan daring ini untuk memberikan kemudahan dan membantu peningkatan kemudahan usaha.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Senin (11/2), menyatakan kebijakan ini ditegaskan melalui penerbitan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2019.

Hestu menjelaskan Wajib Pajak yang bisa memperoleh surat keterangan fiskal harus tidak terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang, tidak mempunyai utang pajak dan mempunyai utang pajak namun memperoleh izin untuk menunda. Selain itu, Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk dua tahun pajak terakhir dan SPT masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir.

Permohonan secara online ini juga tidak membutuhkan lampiran dokumen, namun permohonan secara manual oleh Wajib Pajak Badan harus disertai fotokopi akta pendirian atau dokumen pendukung lainnya. Penerbitan surat keterangan fiskal ini dapat lebih cepat apabila menggunakan layanan online, namun lama penerbitan bisa lebih lama yaitu kurang lebih tiga hari dengan layanan manual.

Dalam peraturan baru ini, DJP juga menyatakan masa berlaku surat keterangan fiskal ini adalah selama satu bulan terhitung mulai dari tanggal penerbitan. Sementara itu, verifikasi surat keterangan fiskal dapat dilakukan oleh Kementerian Lembaga atau pihak lain, setelah sebelumnya tidak diatur dalam peraturan lama.

Surat keterangan fiskal merupakan surat yang diterbitkan oleh DJP berisikan data pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, yang sedang dalam proses pengajuan tender, untuk masa dan tahun pajak tertentu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement