Senin 11 Feb 2019 22:04 WIB

Pemkab Halsel Minta Izin Pembangunan Jalan ke Menteri LHK

Pembangunan jalan harus melintasi kawasan Cagar Alam Gunung Sibela.

Calon anggota DPD dapil Maluku Utara, Tjatur Sapto Edy menyampaikan surat permohonan izin pembangunan jalan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, Senin (11/2).
Foto: istimewa/doc DPR
Calon anggota DPD dapil Maluku Utara, Tjatur Sapto Edy menyampaikan surat permohonan izin pembangunan jalan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, Senin (11/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan mengajukan permohonan izin pembangunan jalan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hal ini dilakukan karena jalan yang akan dibangun tersebut melintasi kawasan Cagar Alam Gunung Sibela.

Surat permohonan izin ke Kementerian itu disampaikan anggota DPR RI Tjatur Sapto Edy. Saat menyampaikan surat, Tjatur diterima langsung Menteri Siti Nurbaya Bakar, didampingi oleh Sekjen dan Dirjen KLHK, Senin (11/2).

Tjatur mengatakan pada saat melakukan kunjungan kerja ke Halmahera Selatan, ia mendapat titipan amanat dari warga dan Bupati Halmahera Selatan. “Ada pembangunan jalan yang terpaksa dihentikan selama beberapa tahun karena melintasi kawasan cagar alam Gunung Sibela,” kata Tjatur, yang juga calon anggota DPD daerah pemilihan (dapil) Maluku Utara.

Tjatur diminta untuk membantu menyampaikan persoalan tersebut ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Saya segera menyampaikan apa yang menjadi aspirasi warga dan Pemkab Halmahera Selatan,” ungkap Tjatur.

Jalan yang saat ini dibangun oleh Pemkab Halmahera Selatan adalah ruas jalan Tabangane-Labuha. Namun pembangunan terhenti karena jalan tersebut harus melintasi Cagar Alam Gunung Sibela, sepanjang kurang lebih 5,59 km.

Ruas jalan Tabangane-Labuha dibutuhkan karena posisinya sangat strategis. Jalan tersebut akan membuka akses 2 kecamatan dan 14 desa, ke pusat perekonomian dan pusat pemerintahan ibu kota kabupaten. Dengan dibukanya jalan itu, diharapkan ekonomi akan tumbuh, kesejahteraan dan pelayanan bidang pemerintahan bisa ditingkatkan, serta masyarakat bisa menikmati indahnya panorama alam.

Setelah surat tersebut diterima Menteri, menurut Tjatur, pihak kementerian akan segera menindaklanjutinya. Menteri Siti Nurbaya menyebut permohonan izin pembangunan akan segera diproses di Dirjen Konservasi.

“Akan diproses dengan segera. Ini kan untuk kepentingan pembangunan jalan, kepentingan masyarakat luas, jadi insyaallah bisa diberikan,” jelas Tjatur.

Dengan diberikannya izin, lanjut Tjatur, pembangunan jalan akan bisa dilanjutkan. Sehingga akan memberi manfaat besar bagi masyarakat setempat. “Yang penting, Pemkab Halsel dan masyarakat harus bisa menjaga kelestarian cagar alam Gunung Sibela bila nanti jalan dibangun”, demikian pungkasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement