REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan kebijakan larangan bagi pegawai pemerintah untuk mengadakan rapat di hotel, dicabut. Kebijakan ini sempat dilontarkan oleh Menteri Dalam Negeri menyusul kasus dugaan pemukulan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hotel Borobudur Jakarta saat sedang bertugas, Ahad (3/2) lalu. Rencana ini kemudian direspons negatif oleh para pengusaha hotel yang merasa dijadikan kambing hitam atas insiden tersebut.
"Tadi saya baru saja diberitahu (Mendagri). Sudah beres pak. Tidak akan ditindaklanjuti," ujar Jokowi meniru jawaban Mendagri Tjahjo Kumolo di hadapan penguaha yang tergabung dalam PHRI, Senin (11/2).
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani, sebelumnya menyampaikan kekhawatirannya terkait kebijakan larangan rapat di hotel yang disampaikan Mendagri. Ia khawatir kebijakan ini akan berimbas pada anjloknya tingkat hunian kamar hotel, serupa dengan kejadian pada 2014 lalu. Ia mengingatkan, tahun 2014 lalu kebijakan serupa sempat diambil oleh MenPAN-RB saat itu.
"Dampaknya saat itu memukul, sehingga tingkat hunian hotel kurang dari 20 persen. Terpukulnya pula mata rantai suplai hotel, petani sayur, peternak ayam, dan pengusaha UMKM lain yang bergantung penjualan mereka terhadap pihak hotel," jelas Hariyadi.
Pascakebijakan tahun 2014 lalu, Hariyadi menyebut pemulihan yang dirasakan pengusaha memakan waktu satu tahun. Menurutnya, penyediaan rapat di hotel justru membantu pemerintah karena nihilnya fasilitas ruang rapat dan akomodasi yang memadai.
Hariyadi merespons positif sikap Jokowi mencabut rencana pelarangan rapat bagi PNS di hotel. Ia berharap langkah ini menghindari potensi anjloknya hunian hotel seperti kejadian tahun 2014 lalu.