REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Luas lahan pertanian di Kota Madiun, Jawa Timur, terus berkurang setiap tahunnya akibat alih fungsi lahan. Lahan-lahan pertanian kini menjadi bangunan perumahan dan pertokoan.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Madiun Muntoro Danardono, Senin mengatakan, setiap tahun diperkirakan luas lahan pertanian di Kota Madiun rata-rata berkurang sebanyak dua persen. "Lahan pertanian di Kota Madiun mengalami penurunan seiring dengan penambahan permukiman warga dan alih fungsi lahan non-pertanian," ujar Muntoro Danardono, Senin (11/2).
Data Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Madiun mencatat, luas lahan produktif di Kota Madiun pada 2016 mencapai 926 hektare. Jumlah itu pada 2017 turun menjadi 923 hektare, dan sampai akhir tahun 2018 menjadi 901 hektare.
Baca juga, Atase Berperan Dorong Ekspor Produk Pertanian Indonesia
Untuk menekan alih fungsi lahan, Pemkot Madiun sudah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang (RTRW) Wilayah Kota Madiun tahun 2010 hingga 2030. Dalam perda tersebut terdapat lahan pertanian berkelanjutan yang dilarang untuk dialihfungsikan, yakni seluas 444 hektare hingga tahun 2030.
Lahan tersebut terletak di sejumlah wilayah. Adapun wilayah yang ditetapkan untuk pengembangan kawasan pertanian tanaman pangan (sawah) sebagai lahan pertanian berkelanjutan, terdapat di daerah Kelurahan Kejuron, Pangongangan, Demangan, Kuncen, Josenan, Manguharjo, Kelun, Tawangrejo, dan Rejomulyo.
Muntoro menambahkan, dampak penguarangan lahan pertanian (sawah) tersebut membuat hasil produksi padi di Kota Madiun tidak mencukupi untuk kebutuhan warga setempat. Sesuai data, dalam setahun kebutuhan konsumsi beras masyarakat di Kota Madiun mencapai 13.800 ton. Sementara, beras hasil produksi pertanian yang mampu disediakan oleh petani Kota Madiun hanya sekitar 11.000 ton.
Untuk, kekurangannya itu, Kota Madiun bergantung pada pasokan wilayah tetangga, di antaranya Kabupaten Madiun.