REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketia Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) Erick Thohir angkat bicara terkait pentapan ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif sebagai tersangka pelanggaran pemilu. Erick menolak anggapan jika hal tersebut dikaitkan sebagai upaya kriminalisasi.
"Ya saya rasa saya sangat keberatan kalau semua isu dikit-dikit hukum dibilang kriminalisasi karena kita semuanya dilaporan. Pak presiden di laporakan, saya dilaporkan," kata Erick Thohir di Jakarta, Selasa (12/2).
Menurut Erick, Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas pemilu (bawaslu) telah bekerja dengan sangat profesional. Dia mengatakan, tidak ada intervensi apapun yang dilakukan dalam setiap keputusan yang diambil KPU dan Bawaslu.
"Ketika mereka mengeluarkan mengenai isu yang di Solo itu bukan kami tapi Bawaslu kan yang bilang, Gakkumdunya yang melaporkan," ujar Erick lagi.
Erick kemudian menyinggung tampilnya Jokowi di salah satu acara televisi beberapa waktu lalu. Dia mengatakan, capres pejawat itu kemudian dipojokan. Padahal, mantan ketua Inascog ini melanjutkan, Jokowi tampil sebagai presiden dalam acara itu dan sudah diperbolehkan oleh Bawaslu.
"Bawaslu sudah sudah bicara bahwa itu diperbolehkan sebagai presiden. Yang salah itu pidato kebangsaan yang disiarkan itu salah. Ada peraturannya," katanya.
Erick mengimbau masyarakat untuk tidak terjebak dengan isu kriminalisasi selama proses hukumnya jelas. Dia mengungkapkan, saat ini banyak muncul gerakan dari akademisi hingga seniman yang gelisah akan informasi yang bersifat memecah belah bangsa.
Sebelumnya, Polres Kota Surakarta menetapkan Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif sebagai tersangka, kasus dugaan pelanggaran pemilu. Slamet akan diperiksa pada Rabu (13/2) mendatang. Slamet Maarif akan diperiksa di Polda Jateng berkoordinasi dengan Polres Solo.
Kejadian ini bermula saat ada acara Persatuan Alumni 212 Solo Raya pada 13 Januari 2019. Slamet datang sebagai salah satu pembicara. Namun, pidatonya dianggap bermuatan kampanye, sehingga Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi - Ma'ruf Solo melaporkannya ke Bawaslu Kota Solo.
Bawaslu memproses laporan itu. Setelah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan dalam Satgas Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), mereka menyimpulkan bahwa kasus itu layak untuk masuk ranah pidana pemilu. Bawaslu menyerahkan persoalan itu ke kepolisian.
Slamet Maarif disangkakan dengan pasal 280 Undang Undang tentang Pemilu yang mengatur tentang larangan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilu. Atas pelanggaran itu, Slamet diancam pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta atau penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.