Selasa 12 Feb 2019 10:09 WIB

Ketua PA 212 Tersangka, TKN: Semua Dibilang Kriminalisasi

Ketua TKN menolak tudingan jika Slamet Maarif dikriminalisasi

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Dari Seniman Untuk 01. Ketua TKN Jokowi-Maruf Amin, Erick Thohir menjawab pertanyaan wartawan usai membuka Pameran Satu Arah untuk Satu Indonesia Maju di Jakarta, Ahad (10/2/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
Dari Seniman Untuk 01. Ketua TKN Jokowi-Maruf Amin, Erick Thohir menjawab pertanyaan wartawan usai membuka Pameran Satu Arah untuk Satu Indonesia Maju di Jakarta, Ahad (10/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketia Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) Erick Thohir angkat bicara terkait pentapan ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif sebagai tersangka pelanggaran pemilu. Erick menolak anggapan jika hal tersebut dikaitkan sebagai upaya kriminalisasi.

"Ya saya rasa saya sangat keberatan kalau semua isu dikit-dikit hukum dibilang kriminalisasi karena kita semuanya dilaporan. Pak presiden di laporakan, saya dilaporkan," kata Erick Thohir di Jakarta, Selasa (12/2).

Menurut Erick, Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas pemilu (bawaslu) telah bekerja dengan sangat profesional. Dia mengatakan, tidak ada intervensi apapun yang dilakukan dalam setiap keputusan yang diambil KPU dan Bawaslu.

"Ketika mereka mengeluarkan mengenai isu yang di Solo itu bukan kami tapi Bawaslu kan yang bilang, Gakkumdunya yang melaporkan," ujar Erick lagi.