REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menekankan dirinya tidak pernah mengeluarkan aturan mengenai larangan rapat di hotel kepada pegawai pemerintah daerah. Tjahjo meluruskan yang terjadi sebenarnya adalah dirinya mengeluarkan pernyataan kepada internal Kementerian Dalam Negeri.
Pernyataan tersebut agar internal Kemendagri membuat SOP internal dalam menerima konsultasi pemda terkait anggaran. "Sudah kami luruskan bahwa mendagri tidak pernah membuat pengaturan mengenai larangan rapat-rapat di hotel," kata Tjahjo melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/2).
Dia mengatakan konsultasi anggaran oleh pemda kepada Kemendagri sebaiknya tidak dilaksanakan malam hari di hotel. Namun, ia menambahkan, konsultasi anggaran oleh pemda sebaiknya dilakukan di kantor Kemendagri.
Hal tersebut sebagai respons atas kasus dugaaan penganiayaan staf KPK di Hotel Borobudur, Jakarta. Saat itu, Pemprov Papua mengundang konsultasi Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri ke Hotel Borobudur malam hari untuk membahas anggaran daerah tanpa seizin mendagri.