Selasa 12 Feb 2019 11:01 WIB

Mendagri tidak Pernah Melarang Rapat di Hotel

Konsultasi anggaran kepada Kemendagri sebaiknya tak dilaksanakan malam hari di hotel.

Red: Ratna Puspita
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil (kiri) mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Foto: ANTARA FOTO
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil (kiri) mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menekankan dirinya tidak pernah mengeluarkan aturan mengenai larangan rapat di hotel kepada pegawai pemerintah daerah. Tjahjo meluruskan yang terjadi sebenarnya adalah dirinya mengeluarkan pernyataan kepada internal Kementerian Dalam Negeri.

Pernyataan tersebut agar internal Kemendagri membuat SOP internal dalam menerima konsultasi pemda terkait anggaran. "Sudah kami luruskan bahwa mendagri tidak pernah membuat pengaturan mengenai larangan rapat-rapat di hotel," kata Tjahjo melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/2). 

Dia mengatakan konsultasi anggaran oleh pemda kepada Kemendagri sebaiknya tidak dilaksanakan malam hari di hotel. Namun, ia menambahkan, konsultasi anggaran oleh pemda sebaiknya dilakukan di kantor Kemendagri.

Hal tersebut sebagai respons atas kasus dugaaan penganiayaan staf KPK di Hotel Borobudur, Jakarta. Saat itu, Pemprov Papua mengundang konsultasi Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri ke Hotel Borobudur malam hari untuk membahas anggaran daerah tanpa seizin mendagri.