REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menekankan dirinya tidak pernah mengeluarkan aturan mengenai larangan rapat di hotel kepada pegawai pemerintah daerah. Tjahjo meluruskan yang terjadi sebenarnya adalah dirinya mengeluarkan pernyataan kepada internal Kementerian Dalam Negeri.
Pernyataan tersebut agar internal Kemendagri membuat SOP internal dalam menerima konsultasi pemda terkait anggaran. "Sudah kami luruskan bahwa mendagri tidak pernah membuat pengaturan mengenai larangan rapat-rapat di hotel," kata Tjahjo melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/2).
Dia mengatakan konsultasi anggaran oleh pemda kepada Kemendagri sebaiknya tidak dilaksanakan malam hari di hotel. Namun, ia menambahkan, konsultasi anggaran oleh pemda sebaiknya dilakukan di kantor Kemendagri.
Hal tersebut sebagai respons atas kasus dugaaan penganiayaan staf KPK di Hotel Borobudur, Jakarta. Saat itu, Pemprov Papua mengundang konsultasi Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri ke Hotel Borobudur malam hari untuk membahas anggaran daerah tanpa seizin mendagri.
Tjahjo kembali menegaskan tidak pernah melarang penyelenggaraan rapat di hotel. Justru, kata dia, hampir 100 persen kegiatan Kemendagri di berbagai tingkatan, dilaksanakan di hotel.
Tjahjo mengatakan rapat konsultasi anggaran antara pemda dengan Kemendagri agar tidak dilakukan malam hari di hotel, melainkan di kantor Kemendagri, agar tidak menimbulkan bermacam penafsiran.
Sedangkan untuk pemda, setelah konsultasi, tetap dipersilakan menginap di hotel. "Setelah kasus penganiayaan staf KPK karena KPK mendapat laporan ada rapat malam bahas anggaran daerah di hotel, maka kalau rapat anggaran di hotel jangan malam hari. Saat pembahasan anggaran antara Pemda Papua dan Ditjen Keuda serta DPRD timbul penafsiran yang diindikasikan macam-macam," ujar Tjahjo.
Tjahjo mengatakan hal tersebut perlu dipahami agar tidak menimbulkan fitnah dan hal lain. Tjahjo menekankan dirinya selalu memegang teguh arahan Presiden bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan pihak ketiga dan pemda, harus dikonsultasikan dengan Presiden dan Wapres.
"Jadi berita mendagri melarang kegiatan Kemendagri di hotel adalah tidak benar. Demikian intinya," kata dia.
Sebelumnya, dalam acara Gala Dinner Peringatan HUT ke-50 Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) di Puri Agung Convention Hall Jakarta, Senin (11/1) malam, yang dihadiri Presiden RI Jokowi, Ketua Umum PHRI Haryadi Sukamdani mengeluhkan kebijakan Mendagri melarang rapat di hotel mengancam keberlangsungan usaha dan industri perhotelan di Tanah Air.
Presiden Joko Widodo pun langsung menelepon Mendagri kemudian menekankan kebijakan itu tidak akan ditindaklanjuti. "Saya ingin menjawab apa yang menjadi statement Mendagri dulu, tadi baru saja saya diberi tahu sudah beres, tidak akan ditindaklanjuti," kata Jokowi.