Selasa 12 Feb 2019 12:52 WIB

Kemenag Usulkan 20 Ribu Tenaga Guru Agama dan Dosen

Pendaftaram administrasi PPPK dilakukan secara online melalui website BKN.

Rep: Novita Intan/ Red: Andi Nur Aminah
Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama akan membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2019. Saat ini Kemennag tengah mengusulkan lebih dari 20 ribu formasi untuk seleksi PPPK.

Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan mengatakan sesuai dengan surat Menteri PAN dan RB maka diusulkan 20.790 formasi pada seleksi PPPK eks Tenaga Honorer K II tahap I tahun 2019. “PPPK tahap I ini dikhususkan bagi tenaga guru dan dosen eks Tenaga Honorer K II,” ujarnya dalam keterangan tulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (12/2).

Berdasarkan data Biro Kepegawaian mencatat ada 42.539 eks tenaga hororer K II yang sudah terekam dalam database BKN dan sudah ikut ujian pada 3 November 2013. Sebanyak 20.790 di antaranya adalah tenaga guru dan dosen sisanya adalah tenaga administrasi umum, penyuluh agama, dan lainnya.

Jumlah 20.790 ini terdiri dari 20.719 tenaga guru di madrasah, guru bimas, dan guru pendidikan agama pada sekolah yang tersebar di 32 provinsi (selain Papua Barat dan Kalimantan Utara). Sementara 71 lainnya adalah tenaga honorer dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). “Peraturan Pemerintah No 49/2018 mengatur bahwa pengangkatan PPPK harus melalui mekanisme seleksi. Karenanya, kalau sudah dibuka pendaftaran tahap I, kami undang eks tenaga honorer K II dari unsur guru dan dosen yang sudah terekam dalam database BKN dan sudah ikut ujian pada 3 November 2013 namun tidak lulus untuk segera mendaftar,” jelasnya.

Menurutnya, bagi mereka yang lulus seleksi, akan diangkat sebagai PPPK. Namun, pihaknya masih menunggu lampu hijau dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Sampai saat ini, kalau dilihat dari web BKN, teknis pendaftaran belum dibuka dan masih tertulis coming soon. Pendaftaran administrasi PPPK dilakukan secara online melalui website BKN,” ujarnya. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement