REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga keuangan multifinance hati-hati menerapkan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait ketentuan Uang Muka atau Down Payment (DP) nol persen pada kredit kendaraan bermotor (KKB). Peraturan OJK (POJK) No.35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang mengatur hal ini telah berlaku sejak kuartal empat 2018 lalu.
Salah satu lembaga multifinance, PT Mandiri Tunas Finance (MTF) masih belum menerapkan kebijakan tersebut. Direktur Utama MTF, Arya Suprihadi mengatakan perusahaan masih mengkaji kemungkinan implementasinya di MTF.
Menurutnya, portofolio mereka telah memenuhi standar sebagai perusahaan sehat dengan rasio kredit macet kurang dari satu persen. Pada 2018, Non Performing Loan (NPL) tercatat 0,89 persen. Meski demikian, MTF cenderung tidak menerapkan dalam waktu dekat.
"Aturan baru kita masih belum, masih mengkaji, karena kan ini tergantung risk appetite perusahaan, kalau MTF itu lebih condong ke yang DPnya cukup besar," kata Arya di sela-sela perayaan Ulang Tahun MTF ke 10, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, sekitar 82 persen portofolio kredit di MTF menggunakan DP di atas 20 persen. Hingga saat ini, belum ada permintaan atau portofolio menggunakan DP di bawah itu.
Sebenarnya, kata Arya, penerapan program juga akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan pasar. DP rendah cenderung akan diikuti oleh bunga yang lebih tinggi dibandingkan kredit dengan DP yang normal.
"Kalau kita coba sodorkan DP rendah itu masyarakat mampu tidak, karena pasti bunganya tinggi, ini risiko juga karena bisa jadi tidak bisa membayar angsuran per bulan," kata Arya.
Adira Finance juga masih belum berminat untuk menerapkan DP nol persen tersebut. Direktur Utama Adira Finance, Hafid Hadeli mengatakan mereka masih lebih nyaman dengan skema kredit yang telah ada.
Sesuai dengan kebijakan OJK, Adira bisa menerapkan DP nol persen karena NPLnya tercatat sehat. Per Desember 2018, NPL gross berada di level 1,7 persen dan nett di bawah satu persen. Tahun 2019, NPL akan dijaga tetap di bawah dua persen.
Kalau pun menerapkan, Adira akan sangat hati-hati dalam memilih nasabah potensial. Calon debitur harus memiliki catatan kredit yang baik dan memang niat membayar. Ini demi menurunkan risiko gagal bayar atau tidak taat pada angsuran.
"Berdasarkan analisa kita, kalau DP rendah kan mereka jadi kurang sense of ownership-nya, bisa saja dia tidak masalah mengembalikan kendaraan kapan pun karena tidak ada DP ini," katanya.
Kalau pun ada yang menggunakan skema DP nol persen, Hafid mengatakan jumlahnya tidak akan lebih dari satu persen. Meski demikian, Adira akan menyesuaikan jika kemudian ada permintaan pasar dan skemanya memungkinkan.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2 B Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bambang W. Budiawan menekankan bahwa POJK No.35/POJK.05/2018 dibuat untuk meningkatkan portofolio IKNB khususnya multifinance. Per Desember 2018, total aset industri pembiayaan tumbuh menjadi Rp 589,56 triliun.
Bambang menilai kebijakan akan menambah dana tunai. Meski demikian, OJK masih memantau perkembangan pasar untuk menjadi bahan evaluasi.
"Kita akan mengevaluasi triwulanan. Tunggu saja Maret, secara umum, dana tunai pasti naik," kata dia pada Republika, Selasa (12/2).
Menurut Bambang, terlalu dini jika melihat efektifitas kebijakan karena sekarang baru bulan Febuari. Sehingga terlalu awal jika harus mengambil kesimpulan saat ini. Ditambah, industri pun masih mengkaji potensi penerapannya di perusahaan masing-masing.