Selasa 12 Feb 2019 18:37 WIB

Empat Perampok Ditangkap di Tambun Selatan

Aksi perampokan yang mereka lakukan disertai penyiksaan sadis kepada korban.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Esthi Maharani
Aksi perampokan (ilustrasi)
Foto: riezkidkurniawan.blogspot.com
Aksi perampokan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI – Sebanyak empat kawanan perampok ditangkap aparat Kepolisian Sektor Tambun setelah kerap berkali-kali merampok warga di wilayah Kabupaten Bekasi. Aksi perampokan yang mereka lakukan disertai penyiksaan sadis kepada korban.  Keempat perampok tersebut berinisial SW (30 tahun), DK (29), MRS (20), dan AG (17). Seluruhnya merupakan warga Kabupaten Bekasi yang tidak memiliki pekerjaan.

“Mereka sudah beraksi beberapa kali. Menurut pengakuan pelaku sudah 10 kali dan tidak segan-segan melukai korban,” kata Kapolsek Tambun, Kompol Rahmad Sujatmiko di Bekasi, Selasa (12/2).

Rahmad menuturkan, aksi terakhir mereka lakukan pada Rabu (6/2) dini hari WIB di tepi jalan Kampung Pekopen, Desa Lambangjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Ketika itu, keempat pelaku merampok ponsel milik dua korban berinisial GA (21) dan OR (22) yang sedang menongkrong. 

Setiap pelaku memiliki peran masing-masing untuk menyiksa korban. Menangkap dan memiting korban, memukul, hingga membacok dengan pedang. “Salah satu korban saat ini masih dalam kondisi kritis dan di rawat di Rumah Sakit Tambun,” ujarnya.

Menurut Rahmad, Polsek Tambun sebelumnya telah lima kali menerima laporan warga untuk kasus yang sama. Setelah mendapatkan informasi pembacokan tersebut, satuan Polsek Tambun menggencarkan operasi dan berhasil menangkap kawanan perampok tersebut sehari setelah aksi pembacokan. Mereka ditangkap secara terpisah di daerah Kampung Utan, Cibitung, dan Setu

Terbiasa melakukan perampokan, salah satu pelaku pun sempat melakukan perlawanan kepada polisi ketika hendak ditangkap. Polisi akhirnya terpaksa melepaskan peluru dan mengenai kaki pelaku.

Mereka, kata Rahmad, tidak memiliki nama kelompok tersendiri. Sebelum merampok, mereka biasanya bertemu untuk membahas lokasi perampokan yang paling memungkinkan. “Yang jelas, mereka melakukan aksinya ketika ada kesempatan,” tutur Rahmad.

Atas perbuatan tersebut, keempat perampok disangkakan Pasal  365 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pedang, uang tunai Rp 900 ribu, satu unit sepeda motor, dan satu helm yang dipakai ketika merampok.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement