REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Kehormatan PAN, Dradjad Wibowo menyebut bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah melakukan pertemuan dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), terkait dengan masalah kebocoran keuangan. Dalam pertemuan itu disebutkan bahwa kebocoran mencapai 20-40 persen.
"Faktanya, pada tanggal 3 April 2017 KPK mengadakan pertemuan dengan Wantimpres. Seusai pertemuan, Ketua Wantimpres menyampaikan, korupsi kebocoran keuangan bisa mencapai 20-40 persen," kata Dradjad dalam pesan watsapp ke Republika.co.id, Selasa (11/2).
Mungkin konteksnya, kata Dradjad, adalah korupsi di daerah. Tapi, lanjut dia, Komisioner KPK Alexander Marwata sesuai pertemuan itu justru merujuk ke korupsi e-ktp dengan menyebut kebocoran hampir 50 peresen. Artinya, bukan hanya di daerah, tapi di pusat juga.
"Alexander Marwata bahkan mengatakan kecenderungan kebocoran anggaran tersebut memang harus kita akui," papar Dradjad yang juga Timses Prabowo-Sandi.
Dradjad mempertanyakan apakah Wantimpres pernah menulis pertimbangan kepada Presiden. "Atau apakah mereka pernah meminta Presiden memerintahkan Polri dan Kejagung menindaklanjuti? Yang jelas, Wantimpres bertugas memberi pertimbangan kepada Presiden," paparnya.
Menurut Dradjad, Presiden Jokowi tidak akan membuat pernyataan agar Prabowo membawa bukti-bukti soal kebocoran anggaran ke KPK, jika mendapat laporan pertemuan tersebut. "Seandainya saja Presiden pernah dilapori tentang pertemuan tersebut, apa mungkin Presiden membuat pernyataan seperti di atas?" tanya Dradjad.
Pernyataan Presiden Jokowi, menurut Dradjad, membuktikan bahwa Presiden tidak mendapat masukan yang benar. "Akibatnya beliau terjerumus ke pernyataan blunder, yang bertentangan dengan fakta," kata Dradjad.