Selasa 12 Feb 2019 19:20 WIB

Persidangan Habib Bahar Digelar di PN Bandung

Berkas perkara dugaan penganiayaan kasus ini sudah dinyatakan lengkap

Rep: Djoko Suceno/ Red: Esthi Maharani
Habib Bahar bin Ali bin Smith (kanan) keluar dari kendaraannya untuk menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018).
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Habib Bahar bin Ali bin Smith (kanan) keluar dari kendaraannya untuk menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memastikan proses persidangan tersangka penganiayaan anak dibawah umur, Habib Bahar bin Smith, akan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Kepastian tersebut disampaikan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Jabar, Abdul Muis Ali.

‘’Proses persidangan dengan tersangka HBB sampai putusan akan digelar di PN Bandung,’’ kata dia kepada para wartawan, Selasa (12/2)

Abdul Muis mengatakan, berkas perkara dugaan penganiayaan kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan siap untuk disidangkan. Meski demikian, sampai saat ini tersangka masih ditahap di sel Mapolda Jabar hingga proses persidangan nanti.

Ia mengatakan, keputusan persidangan kasus ini digelar di Bandung setelah MA mengeluarkan surat keputusan. Bersadarkan Surat Keputusan Ketua MA Nomor : 24/KMA/SK/II/2019, tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Bandung untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa HBS.

‘’Surat MA kami terima Senin kemarin,’’ ujar dia.

Abdul Muis mengungkapkan, penunjukan PN Bandung sebagai tempat persidangan bagi HBB atas pertimbangan yuridis dan bisa dilaksanakan sesuai pasal 85 KUHAP demi kelancaran sidang. Ia mengatakan, persidangan tersebut akan digelar dalam waktu dekat.

‘’Akan segera digelar dalam waktu dekat,’’ imbuh dia tanpa menyebut hari dan tanggal pastinya.

Seperti diberitakan, HBS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dua remaja MHU (17 tahun) dan ABJ (18). Polisi kemudian menahan tersangka dan menjeratnya dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2), dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement