Selasa 12 Feb 2019 23:17 WIB

KPK Cegah Pejabat Kempupera Terkait Kasus SPAM

Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pekerja jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/12/2018).
Foto: ANTARA FOTO
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pekerja jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (Kasatker SPAM) Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) Tampang Bandaso dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencegahan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap proyek-proyek pembangunan SPAM Kempupera di sejumlah daerah. 

"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan tindakan pelarangan seseorang ke luar negeri dalam penyidikan dengan tersangka BSU (Budi Suharto), Direktur Utama PT WKE (Wijaya Kusuma Emindo) dalam kasus dugaan suap terkait proyek SPAM terhadap Tampang Bandaso, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis Kementerian PUPR 2014-2016," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (12/2).

Febri mengatakan, pencegahan ke luar negeri terhadap Tampang Bandaso berlaku selama enam bulan terhitung sejak 23 Januari 2019. Dengan demikian, Tampang dipastikan tak dapat bepergian ke luar negeri hingga 23 Juli 2019. 

Tampang merupakan salah satu saksi yang pernah diperiksa tim penyidik pada 21 Januari 2019 lalu. Namun, tim penyidik memutuskan mencegah Tampang bepergian ke luar negeri karena keterangannya masih dibutuhkan untuk merampungkan kasus ini. 

"Karena masih dibutuhkan keterangannya dalam proses penyidikan ini, maka perlu dilakukan pencegahan ke luar negeri. Agar saat dibutuhkan keterangan, saksi berada di Indonesia," tegas Febri. 

Febri melanjutkan  KPK menduga cukup banyak proyek SPAM di Kempupera yang terlibat dalam kasus suap ini. KPK menduga ada sekitar 20 proyek SPAM yang terkait dengan kasus ini.

Hal ini seiring dengan langkah 16 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengembalikan uang yang mereka terima terkait proyek-proyek tersebut kepada penyidik KPK. "Diduga demikian, karena dalam proses penyidikan kemarin, kami mengidentifikasi cukup banyak proyek-proyek SPAM di Kempupera yang diduga terdapat indikasi suap di sana," terang Febri.

Pada pekan lalu, sebanyak 13 PPK mengembalikan uang sebesar Rp 3 miliar kepada KPK terkait proyek-proyek SPAM. Terakhir, tiga orang PPK mengembalikan uang sebesar Rp 1,7 miliar ke KPK, Senin (11/2).

Dengan demikian, sejauh ini KPK telah menerima Rp 4,7 miliar yang dikembalikan oleh 16 PPK terkait proyek-proyek air minum Kempupera. Uang yang telah dikembalikan kepada KPK dimasukkan sebagai bagian dari berkas perkara untuk para tersangka yang sedang diproses.

Meski tak menghilangkan tindak pidana, KPK menghargai sikap koperatif yang ditunjukkan 16 PPK tersebut. KPK mengingatkan pejabat-pejabat di Kempupera lainnya untuk mengembalikan uang yang pernah menerima uang terkait dengan proyek penyediaan air minum ataupun proyek lainnya.

Dalam kasus ini, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Empat di antaranya sebagai pihak pemberi yakni Direktur Utama PT Wijaya Kesuma Emindo (WKE), Budi Suharto; Direktur PT WKE, Lily Sundarsih; Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), Irene Irma; Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo.

Kemudian sebagai pihak penerima, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare; PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kusrinah; Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar; dan PPK SPAM Toba I, Donny Sofyan Arifin.

Total barang bukti yang diamankan KPK dalam kasus ini uang sejumlah Rp 3,3 miliar, 23.100 dollar Singapura dan 3.200 dollar AS. Dalam kasus ini, Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM tahun 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.

Sementara 2 proyek lain yang juga diatur lelangnya yaitu pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Lelang diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP.

Anggiat diduga menerima fee untuk pemulusan proyek-proyek itu sebesar Rp 850 juta dan USD5 ribu, Meina menerima Rp 1,42 miliar dan 22 ribu dollar AS. Kemudian, Nazar menerima Rp 2,9 miliar dan Donny menerima 170 juta.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement