Rabu 13 Feb 2019 07:48 WIB

Ini Kuota Pegawai Kontrak Pemkab Bogor dan Jadwal Daftarnya

Ketentuan persyaratan batas usia PPPK kemungkinan lebih tinggi daripada CPNS.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Foto: Republika/Neni Ridarineni
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mendapat jatah kuota pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 2.209 dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Pendaftaran PPPK 2019 itu dibuka secara daring pada 10-16 Februari ini. 

“Kuota dan bidang yang dibuka, seleksinya ditentukan oleh BKN,” kats Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor, Dadang Irfan, Selasa (12/2). 

Dari kuota yang tersedia untuk Kabupaten Bogor, kata dia, kuota guru paling mendominasi dengan jumlah kuota 2.122 formasi. Sementara sisanya merupakan kuota untuk tenaga kesehatan sebanyak 50 formasi dan penyuluh pertanian sebanyak 37 formasi.

Dia menyebut, seleksi hanya dibuka bagi honorer tipe K2 yang telah tercatat di BKN. Artinya, Dadang menjelaskan, tidak semua pegawai honorer dapat mengikuti seleksi tersebut.

Dadang menilai, kemungkinan seluruh pegawai honorer K2 di Kabupaten Bogor yang berjumlah 3.012 akan mendaftar. “Dari situ yang kami terima datanya sudah sesuai kuota yang ditentukan oleh pemerintah pusat. Semuanya ini (pegawai honorer K2 Kabupaten Bogor) datanya sudah tercatat di BKN,” kata Dadang.

Kendati demikian, Dadang mengaku masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis) untuk para calon PPPK. Dia berharap, ketentuan persyaratan batas usia PPPK dapat lebih tinggi dibanding tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 lalu, yaitu 35 tahun. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement