Rabu 13 Feb 2019 08:30 WIB

Pemprov DKI Dorong Swasta Sediakan Ruang Terbuka Hijau

RTH di DKI Jakarta baru mencapai 14,9 persen.

Rep: Mimi Kartika / Red: Gita Amanda
 Sejumlah anak membaca buku saat penyuluhan Hidden Park di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Tanjung, Jakarta Selatan, Ahad (7/9). (Republika/Raisan Al Farisi)
Sejumlah anak membaca buku saat penyuluhan Hidden Park di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Tanjung, Jakarta Selatan, Ahad (7/9). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berupaya mendorong perusahaan swasta dalam menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kepala Seksi Perencanaan Pertamanan Bidang Pertamanan Dinas Kehutanan Hendrianto mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan insentif bagi pihak swasta dengan memanfaatkan Garis Sempadan Bangunan (GSB) sebagai RTH.

"Makanya ini kemarin itu kami lagi mengumpulkan juga skema insentifnya seperti apa. Jadi insentif tadi bagaimana mereka bisa buka ritel di sana tapi kami definisikan detailnya," ujar dia di Graha Niaga Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).

Hendrianto menjelaskan, pemanfaatan GSB itu memerlukan regulasi yang berkenaan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta. Sementara, pihaknya juga perlu berkoordinasi dengan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta yang berwenang atas RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Sementara itu, di lokasi yang sama, Direktur Sinar Mas Land Ignesjz Kemalawarta mengatakan, belum adanya masterplan atau rencana induk RTH Jakarta berpengaruh terhadap pembangunan RT oleh pihak swasta. Sehingga, ia berharap Pemprov DKI segera menyusun insentif bagi swasta agar bisa berkontribusi mengembangkan RTH.

"Menurut saya tawarkan saja kepada gedung-gedung swasta agar saling mengisi, kita bisa saling menambah space komersial dan itu bisa dipakai untuk pembangunan RTH (di Jakarta) yang kurang dan sangat jauh dari target," kata Ignesjz.

Ignesjz menjelaskan, peningkatan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dengan insentif tersebut meningkatkan ruang komersial bagi pihak swasta. Hal itu menurutnya pihak swasta juga bisa berkontribusi menambah RTH di Jakarta. Ia menambahkan, Pemprov DKI juga harus menetapkan Koefisien Dasar Hijau (KDH) secara lebih fleksibel.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap wilayah kota harus menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30 persen dari luas wilayah. Akan tetapi, RTH di DKI Jakarta baru mencapai 14,9 persen, sedangkan yang dihitung sebagai aset Pemprov hanya sebesar tujuh persen.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement