REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan penyedia platform media sosial Instagram memenuhi permintaan untuk melakukan penutupan akses (blokir) terhadap akun instagram Alpantuni. Permintaan pemblokiran karena akun tersebut memuat konten pornografi.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, tercatat mulai Rabu (13/2) hari ini pukul 05.00 WIB, akun tersebut tidak bisa diakses lagi. Kemenkominfo menyatakan pemblokiran terhadap akun tersebut dilakukan setelah Sub Direktorat Pengendalian Konten Internet Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo menerima laporan publik dan melakukan verifikasi.
"Hasil verifikasi menunjukkan semua konten yang dimuat dalam akun instagram Alpatuni memenuhi unsur Pasar 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai larangan distribusi konten pornografi," jelas Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu, Rabu.
Pasal 27 ayat 1 UU ITE menyatakan setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. "Kementerian Kominfo mengapresiasi publik yang ikut melaporkan akun Alpatuni tersebut melalui fitur report di Instagram sehingga mempercepat proses take down," ujar dia.
Selain itu, Kemenkominfo juga telah menyediakan saluran pengaduan konten negatif bagi masyarakat. Kemenkominfo mengimbau agar masyarakat saling bahu-membahu menjaga dari pengaruh negatif internet.
"Kementerian Kominfo mengimbau warganet untuk melaporkan akun media sosial palsu atau konten internet dan media sosial yang diduga mengandung konten negatif melalui saluran pengaduan konten Twitter @aduankonten, website aduankonten.id dan nomor Whatsapp 08119224545," kata dia.