Rabu 13 Feb 2019 13:31 WIB

Kemenhub: Harga Tiket Pesawat Masih Sesuai Undang-Undang

Komponen harga avtur hanya 24 persen dari struktur pembentuk harga tiket pesawat.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Tiket pesawat (Ilustrasi)
Foto: ABCNews
Tiket pesawat (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Polana B Pramesti mengatakan Kementerian Perhubungan sudah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap harga tiket yang disebut sebut mahal selama ini. Polana mengatakan, harga tiket masih sesuai dengan ambang batas yang diatur di dalam Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016.

Polana bahkan menjelaskan, pasca pihaknya memantau, ada beberapa harga tiket dengan tujuan tertentu yang harganya masih berada di bawah koridor yang ditetapkan peraturan pemerintah.

"Saat ini kami sudah melakukan banyak sekali monitoring terhadap harga tiket dengan mengirim inspektur kami untuk memantau harga tiket, memang saat ini harga tiket masih di bawah koridor yg ditetapkan oleh PM 14/2016," ujar Polana di Kementerian Perhubungan, Rabu (13/2).

Polana merinci harga tiket dipengaruhi oleh beberapa faktor. Selain persoalan nilai tukar, biaya jasa dan operasional maskapai juga ada komponen avtur, sebagai bahan bakar pesawat. Hanya saja, kata Polana, avtur hanya 24 persen komponen pengaruh dari harga tiket.

"Dari harga tiket tersebut kalo sesuai dgn PM 14/2016, itu kira kira pengaruh prosesntase harga avtur 24 persen. Itu tahun 2016 dgn asumsi harga di 2015 akhir atau 2016 awal, dengan asumsi pula rotaktornya 65 persen," ujar Polana.

Namun Polana tak menampik keluhan para maskapai yang merasa bahwa harga avtur saat ini melonjak drastis dan menggerus ongkos operasional para maskapai. Polana mengaku kalau persoalan tersebut bukan kewenangan Kemenhub.

"Avtur diluar kewenangan kemenhub, sebenarnya kami sudah rapat dgn pertamina aviasi, mereka menyampaikan bahwa harga avtur mereka sudah kompetitif. Namun ada beberapa komponen harga yg sebenernya bisa diturunkan," ujar Polana.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement