REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pembina Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Ma'ruf Amin menegaskan, penerapan financial technology (fintech) tidak bertentangan dengan ekonomi syariah. Seperti diketahui, pesatnya perkembangan teknologi memunculkan banyak perusahaan fintech.
Ma'ruf menyebutkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang uang elektronik serta layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi. Masing-masing tertuang dalam fatwa Nomor 116/DSN-MUI/IX/2017 dan fatwa Nomor 117/DSN-MUI/IX/2018.
"Fatwa tersebut masuk dalam kelompok aktivitas bisnis syariah. Fatwa uang elektronik atur hubungan hukum kedua pihak yang terlibat uang elektronik dan wajib dipatuhi pada saat transaksi uang elektronik," jelas Ma'ruf.
Kemudian fatwa pembayaran berbasis teknologi mengatur terkait pembiayaan pengadaan barang, pelaku usaha, serta pihak ketiga. "Fintech ini memang terobosan baru. Contohnya Paytren, penggunanya diharap capai 10 juta hingga 2021, ini memberi manfaat luas," tuturnya.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan Allah menginginkan kemudahan. Maka selama membawa kemaslahatan bagi umat dan yakni berpotensi besar bagi keuangan syariah, maka fintech diperbolehkan. "Jadi tinggal cermati," katanya.
Menurutnya, pasar keuangan syariah di Indonesia sangat besar. Hanya saja masih ada keterbatasan pada produknya.
Selain itu, kata dia, akses ke produk-produk syariah juga masih rendah. Dengan begitu perlu optimalisasi koordinasi pemangku kepentingan serta keselarasan dari seluruh sektor.
"Yang harus menjadi perhatian adalah masih sedikitnya regulasi yang bisa melindungi kepentingan stakeholders. Maka optimalkan potensi syariah di masing-masing sektor baik perbankan syariah maupun keuangan nonbank," jelas Ma'ruf.