Rabu 13 Feb 2019 18:31 WIB

Saran KWI Terkait Polemik Aturan Bangun Rumah Ibadah

Pihaknya memandang PBM di lapangan sering disalahgunakan

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Hasanul Rizqa
Ignatius Suharyo
Foto: Antara/Agung Rajasa
Ignatius Suharyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 kembali menjadi pembicaraan setelah PSI menyatakan ingin menghapuskannya. Salah satunya datang dari kalangan agamawan.

Pihak Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) memandang, PBM yang mengatur pendirian rumah ibadah itu tidak diperlukan. Hal itu disampaikan Ketua KWI Mgr Ignatius Suharyo saat ditanya tentang wacana penghapusan beleid tersebut. 

"Semestinya, kalau masyarakat kita sungguh sudah menghayati Pancasila, aturan seperti itu mestinya tidak perlu lagi,” kata Ignatius Suharyo kepada Republika.co.id, Rabu (13/2).

Uskup Agung Jakarta itu menilai, PBM tersebut adalah suatu jalan tengah dalam hal pendirian rumah ibadah di Tanah Air. Sebab, peraturan itu melibatkan semua wakil dari majelis-majelis agama.

Namun, di lapangan PBM yang sama kerap disalahgunakan untuk membatasi atau bahkan mencabut kebebasan beribadah seorang warga negara

“Iya, nyatanya demikian (PBM itu sering disalahgunakan),” ujar sosok yang akrab disapa Romo Suharyo itu.

Sebagai contoh, sebutnya, untuk meminta izin mendirikan rumah ibadah, suatu komunitas dari umat agama tertentu sampai-sampai menunggu lebih dari 10 tahun. Bahkan, menurutnya ada yang harus menunggu hingga 24 tahun lamanya, meski semua syarat dan ketentuan sudah cukup terpenuhi.

Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengumumkan keinginan untuk menghapus PBM tentang pendirian rumah ibadah. Partai bernomor urut 11 itu mengklaim, cita-cita tersebut sejalan dengan upaya melawan intoleransi di Tanah Air.

Ketua Umum PSI Grace Natalie menggolongkan deregulasi SKB itu ke dalam salah satu agendanya.

“Pertama, di tingkat nasional PSI akan mendorong deregulasi aturan mengenai pendirian rumah ibadah. PSI akan mendorong penghapusan Peraturan Bersama Menteri Mengenai Pendirian Rumah Ibadah,” kata Grace Natalie melalui keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (12/2).

Oleh karena itu, lanjut mantan jurnalis itu, pihaknya menyampaikan janji. Bila kader PSI terpilih dan menjadi wakil rakyat di parlemen, maka deregulasi PBM Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 akan segera terwujud.

Baca juga: PGI: Aturan Pendirian Rumah Ibadah Perlu Ditinjau Ulang

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement