Rabu 13 Feb 2019 19:41 WIB

Tiga Saksi Ahli Dihadirkan di Sidang Billy Sindoro

Saksi ahli dihadirkan untuk meringankan terdakwa

Rep: Djoko Suceno/ Red: Esthi Maharani
Terdakwa kasus dugaan suap perizinan Meikarta Billy Sindoro (kanan) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (30/1/2019).
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan suap perizinan Meikarta Billy Sindoro (kanan) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (30/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tiga saksi ahli dihadirkan kuasa hukum terdakwa dugaan suap perizinan Meikarta, Billy Sindoro, dalam sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (13/2). Tiga saksi ahli yang dihadirkan yaitu guru besar Fakultas Hukum Unpad, Prof Gede Panca Astawa, Rektor Kepala Universitas Parahyangan, Jhisman Samosir, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Trisaksi, Dr Dian Andriawan.

Saksi ahli Dian dan Panca Astawa dihadirkan tim pengacara terdakwa Billy Sindoro dan Henry Jasmen. Kedua saksi meringankan terdakwa. Menurut Dian, dalam kasus ini peran Billy hanya sebagai orang yang turut serta melakukan, bukan menyuruh melakukan.

‘’Pandangan kami terdakwa berperan sebagai orang yang turut serta. Bukan menyuruh melakukan,’’kata dia.

Sedangkan menurut kuasa hukum terdakwa, Ervin Lubis, sepanjang persidangan hingga hari ini para saksi yang dihadirkan tidak menyebut secara eksplisit peran Billy Sindoro. Ia mengatakan, peran kliennya dalam proses pemberian atau janji pemberian uang kepada pejabat dan aparat belum bisa dibuktikan.

‘’Sampai dengan persidangan terakhir belum ada bukti kuat yang bisa membuktikan peranan BS (Billy Sindoro) dalam proses pemberian yang/janji yang dilakukan HJS fan F kepada pejabat dan aparat,’’ tutur dia kepada para wartawan usai persidangan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement